Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 62/PMK.01/2009

Kategori : Lainnya

Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62/PMK.01/2009

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan kinerja organisasi instansi vertikaI di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu menyempurnakan organisasi dan tatakerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;

Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1145/M.PAN/3/2009 tanggal 27 Maret 2009;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


BAB I
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Bagian Pertama
Kedudukan dan Tugas

Pasal 1


(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.


Pasal 2


Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Kedua
Jenis, Fungsi, dan Susunan Organisasi

Pasal 3


Jenis Kantor Wilayah terdiri dari :
  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
   

Paragraf Kesatu


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus


Pasal 4


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi :
  1. pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;
  2. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
  3. bimbingan konsultasi dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer;
  4. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
  5. penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan dan pemberian bantuan hukum;
  6. bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan;
  7. bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
  8. bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan;
  9. bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
  10. pelaksanaan administrasi kantor.


Pasal 5


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri dari :
  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi;
  3. Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak;
  4. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  5. Bidang Keberatan dan Banding;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 6


Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga,dan bantuan hukum.


Pasal 7


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
  1. pelaksanaan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik;
  2. pelaksanaan urusan keuangan;
  3. pelaksanaan urusan bantuan hukum;
  4. pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas;
  5. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan penyusunan laporan.


Pasal 8


Bagian Umum terdiri dari :
  1. Subbagian Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan;
  3. Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan;
  4. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.


Pasal 9


(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik, serta administrasi Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi bantuan hukum atas kasus yang diproses pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, dan laporan akuntabilitas.
(4) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan.


Pasal 10


Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, bimbingan konsultasi, bimbingan penggalian potensi perpajakan, dan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, serta penyajian informasi perpajakan.


Pasal 11


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi :
  1. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data;
  2. pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing;
  3. pemberian bimbingan teknis konsultasi;
  4. pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
  5. bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
  6. pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi;
  7. pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan;
  8. pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.


Pasal 12


Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi terdiri dari :
  1. Seksi Dukungan Teknis Komputer;
  2. Seksi Bimbingan Konsultasi;
  3. Seksi Data dan Potensi.


Pasal 13


(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
(2) Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan.
(3) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
  

Pasal 14


Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer- review), bantuan pelaksanaan penagihan, serta pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.


Pasal 15


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi :
  1. bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
  2. bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
  3. pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
  4. pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
  5. penelaahan hasil pelakanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review);
  6. bantuan pelaksanaan penagihan.


Pasal 16


Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari :
  1. Seksi Bimbingan Pemeriksaan;
  2. Seksi Administrasi Penyidikan;
  3. Seksi Bimbingan Penagihan.


Pasal 17


(1) Seksi Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, dan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review).
(2) Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil pelaksanaan teknis pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
(3) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak.
  

Pasal 18


Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan dan pelayanan perpajakan, melaksanakan urusan hubungan pelayanan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah.


Pasal 19


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi :
  1. bimbingan dan pemantauan pelayanan perpajakan;
  2. bimbingan dan pemantauan penyuluhan perpajakan;
  3. pelaksanaan hubungan pelayanan masyarakat;
  4. pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan;
  5. pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
  6. pemeliharaan dan pemutakhiran website;
  7. pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
  8. pemutakhiran panduan informasi perpajakan;
  9. pelaksanaan kerjasama perpajakan.


Pasal 20


Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri dari :
  1. Seksi Bimbingan Penyuluhan;
  2. Seksi Bimbingan Pelayanan;
  3. Seksi Hubungan Masyarakat.


Pasal 21


(1) Seksi Bimbingan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran website, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan.
(2) Seksi Bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, evaluasi atas pelayanan perpajakan, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, serta pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan.
(3) Seksi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center), serta urusan kerjasama perpajakan.


Pasal 22


Bidang Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali.


Pasal 23


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Keberatan dan Banding melaksanakan fungsi :
  1. bimbingan dan penyelesaian keberatan;
  2. bimbingan dan penyelesaian pembetulan Surat Keputusan;
  3. bimbingan dan penyelesaian pengurangan sanksi administrasi;
  4. proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali;
  5. bimbingan dan penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.


Pasal 24


Bidang Keberatan dan Banding terdiri dari :
  1. Seksi Keberatan dan Banding I;
  2. Seksi Keberatan dan Banding II;
  3. Seksi Keberatan dan Banding III;
  4. Seksi Keberatan dan Banding IV.


Pasal 25


(1) Seksi Keberatan dan Banding I mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor industri.
(2) Seksi Keberatan dan Banding II mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor perdagangan.
(3) Seksi Keberatan dan Banding III mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor jasa keuangan.
(4) Seksi Keberatan dan Banding IV mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor jasa lainnya.
 

Paragraf Kedua


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Pasal 26


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi :
  1. pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;
  2. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
  3. bimbingan konsultasi dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer;
  4. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
  5. penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan, pemberian bantuan hukum serta bimbingan pendataan dan penilaian;
  6. bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan;
  7. bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
  8. bimbingan dan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan;
  9. bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
  10. bimbingan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  11. pelaksanaan administrasi kantor.


Pasal 27


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri dari :
  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi;
  3. Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian;
  4. Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak;
  5. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  6. Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 28


Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan bantuan hukum.


Pasal 29


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
  1. pelaksanaan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik;
  2. pelaksanaan urusan keuangan;
  3. pelaksanaan urusan bantuan hukum;
  4. pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas;
  5. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan penyusunan laporan.


Pasal 30


Bagian Umum terdiri dari :
  1. Subbagian Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan;
  3. Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan;
  4. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.


Pasal 31


(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik, serta administrasi Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan administrasi bantuan hukum atas kasus yang diproses pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, dan laporan akuntabilitas.
(4) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan.
 

Pasal 32


Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, bimbingan konsultasi, bimbingan penggalian potensi perpajakan, dan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, serta penyajian informasi perpajakan.


Pasal 33


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi :
  1. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data;
  2. pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing;
  3. pemberian bimbingan teknis konsultasi;
  4. pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
  5. bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
  6. pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi;
  7. pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan;
  8. pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.


Pasal 34


Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi terdiri dari :
  1. Seksi Dukungan Teknis Komputer;
  2. Seksi Bimbingan Konsultasi;
  3. Seksi Data dan Potensi.


Pasal 35


(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
(2) Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan.
(3) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan,pengolahan data dan/atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.


Pasal 36


Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan urusan kerjasama perpajakan, melaksanakan bimbingan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, serta bimbingan dan pemantauan pengenaan.


Pasal 37


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan dan pelaksanaan kerjasama di bidang perpajakan;
  2. pengumpulan dan penyaluran data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar;
  3. pelaksanaan bimbingan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi;
  4. pelaksanaan bimbingan pendataan dan penilaian;
  5. pelaksanaan bimbingan dan pemantauan pengenaan;
  6. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya.


Pasal 38


Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian terdiri dari :
  1. Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan;
  2. Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Perpajakan;
  3. Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian;
  4. Seksi Bimbingan Pengenaan.


Pasal 39


(1) Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan menyiapkan kerjasama di bidang perpajakan termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya, serta mengumpulkan dan menyalurkan data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar.
(2) Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan bimbingan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi.
(3) Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan bimbingan pendataan dan penilaian termasuk proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak antar wilayah.
(4) Seksi Bimbingan Pengenaan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
 

Pasal 40


Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan pelaksanaan penagihan, serta pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.


Pasal 41


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan  Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi :
  1. bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
  2. bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
  3. pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
  4. pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
  5. penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review);
  6. bantuan pelaksanaan penagihan.


Pasal 42


Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari :
  1. Seksi Bimbingan Pemeriksaan;
  2. Seksi Administrasi Penyidikan;
  3. Seksi Bimbingan Penagihan.


Pasal 43


(1) Seksi Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, dan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review).
(2) Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil pelaksanaan teknis pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
(3) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak.
  

Pasal 44


Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan dan pelayanan perpajakan, melaksanakan urusan hubungan pelayanan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah.


Pasal 45


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi :
  1. bimbingan dan pemantauan pelayanan perpajakan;
  2. bimbingan dan pemantauan penyuluhan perpajakan;
  3. pelaksanaan hubungan pelayanan masyarakat;
  4. pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan;
  5. pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
  6. pemeliharaan dan pemutakhiran website;
  7. pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
  8. pemutakhiran panduan informasi perpajakan;
  9. pelaksanaan kerjasama perpajakan.


Pasal 46


Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri dari :
  1. Seksi Bimbingan Penyuluhan;
  2. Seksi Bimbingan Pelayanan;
  3. Seksi Hubungan Masyarakat.


Pasal 47


(1) Seksi Bimbingan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran website, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan.
(2) Seksi Bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, evaluasi atas pelayanan perpajakan, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, serta pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan.
(3) Seksi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center), serta urusan kerjasama perpajakan.
    

Pasal 48


Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali.


Pasal 49


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding melaksanakan fungsi :
  1. bimbingan dan penyelesaian keberatan;
  2. bimbingan dan penyelesaian pembetulan Surat Keputusan;
  3. bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  4. bimbingan dan penyelesaian pengurangan sanksi administrasi;
  5. proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali;
  6. bimbingan dan penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.


Pasal 50


Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding terdiri dari :
  1. Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding I;
  2. Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding II;
  3. Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding III;
  4. Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding IV.


Pasal 51


(1) Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding I mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor industri.
(2) Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding II mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor perdagangan.
(3) Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding III mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor jasa.
(4) Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding IV mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pembetulan Surat Keputusan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan, serta Peninjauan Kembali Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
 

BAB II
KANTOR PELAYANAN PAJAK

Bagian Pertama
Kedudukan

Pasal 52


(1) Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) KPP dipimpin oleh seorang Kepala. 

 

Bagian Kedua
Jenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi

Pasal 53


Jenis KPP terdiri dari :
  1. KPP Wajib Pajak Besar;
  2. KPP Madya;
  3. KPP Pratama.


Paragraf Kesatu
KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya

Pasal 54


KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 55


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya menyelenggarakan fungsi :
  1. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan;
  2. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
  3. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
  4. penyuluhan perpajakan;
  5. pelaksanaan registrasi Wajib Pajak;
  6. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
  7. pelaksanaan pemeriksaan pajak;
  8. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
  9. pelaksanaan konsultasi perpajakan;
  10. pelaksanaan intensifikasi;
  11. pembetulan ketetapan pajak;
  12. pelaksanaan administrasi kantor.


Pasal 56


KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya terdiri dari :
  1. Subbagian Umum;
  2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
  3. Seksi Pelayanan;
  4. Seksi Penagihan;
  5. Seksi Pemeriksaan;
  6. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
  7. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
  8. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
  9. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV;
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.

 


Pasal 57


(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.
(2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing, serta penyiapan laporan kinerja.
(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan.
(4) Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
(5) Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
(6) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, usulan pembetulan ketetapan pajak serta evaluasi hasil banding.
  

Paragraf Kedua
Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Pasal 58


KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 59


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi :
  1. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
  3. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
  4. penyuluhan perpajakan;
  5. pelaksanaan registrasi Wajib Pajak;
  6. pelaksanaan ekstensifikasi;
  7. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
  8. pelaksanaan pemeriksaan pajak;
  9. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
  10. pelaksanaan konsultasi perpajakan;
  11. pelaksanaan intensifikasi;
  12. pembetulan ketetapan pajak;
  13. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  14. pelaksanaan administrasi kantor.


Pasal 60


KPP Pratama terdiri dari :
  1. Subbagian Umum;
  2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
  3. Seksi Pelayanan;
  4. Seksi Penagihan;
  5. Seksi Pemeriksaan;
  6. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan;
  7. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
  8. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
  9. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
  10. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV;
  11. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 61


(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan,tata usaha, dan rumah tangga.
(2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha penerimaan perpajakan, pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing, pelaksanaan i-SISMIOP dan SIG, serta penyiapan laporan kinerja.
(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan.
(4) Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
(5) Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
(6) Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi.
(7) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, bimbingan/himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, usulan pembetulan ketetapan pajak, usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta melakukan evaluasi hasil banding.
  

BAB III
KANTOR PELA YANAN, PENYULUHAN, DAN
KONSULTASI PERPAJAKAN

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 62


(1) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
(2) KP2KP dipimpin oleh seorang Kepala.


Pasal 63


KP2KP mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat serta membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.


Pasal 64


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, KP2KP menyelenggarakan fungsi :
  1. pelaksanaan penyuluhan, sosialisasi, dan pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat;
  2. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
  3. bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak;
  4. pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan dalam rangka membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
  5. pelaksanaan administrasi kantor.


Pasal 65


KP2KP terdiri dari :
  1. Petugas Tata Usaha;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 66


Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.


BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 67


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 68


(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala KPP Pratama yang bersangkutan.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

BAB V
TATA KERJA

Pasal 69


Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta dengan instansi lain di luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas pokok masing-masing.


Pasal 70


Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 71


Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.


Pasal 72


Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.


Pasal 73


Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.


Pasal 74


Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.


Pasal 75


(1) Kepala Bagian dan para Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, serta Kepala KPP menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.
(2) Kepala Bagian Umum menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun laporan berkala.
(3) Kepala Subbagian Umum dan para Kepala Seksi pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama menyampaikan laporan kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar, Kepala KPP Madya, atau Kepala KPP Pratama atasannya.
(4) Kepala KP2KP menyampaikan laporan kepada Kepala KPP Pratama atasannya.
(5) Kepala Subbagian Umum pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama, menampung  laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dan menyusun laporan berkala.
(6) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural atasannya.
  

BAB VI
JUMLAH, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA

Pasal 76


(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini terdapat :
  1. 31 (tiga puluh satu) Kantor Wilayah;
  2. 4 (empat) KPP Wajib Pajak Besar;
  3. 28 (dua puluh delapan) KPP Madya;
  4. 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) KPP Pratama;
  5. 207 (dua ratus tujuh) KP2KP.
(2) Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja :
  1. Kantor Wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;
  2. KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
  3. KP2KP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Dalam hal terjadi pembentukan/pemekaran/penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan, wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


BAB VII
ESELONISASI

Pasal 77


(1) Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Kepala KPP Wajib Pajak Besar, Kepala KPP Madya, dan Kepala KPP Pratama adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(6) Kepala KP2KP adalah jabatan struktural eselon IV.a.


BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 78


Kantor Wilayah melakukan fungsi pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, dan penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 79


(1) KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama melakukan fungsi pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(2) KPP Pratama melakukan fungsi pendataan dan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.
(3) Penilaian angka kredit atas pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Penilaian angka kredit atas pendataan dan penilaian yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(5) Seksi Keberatan dan Banding I, II, III, dan IV pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding I, II, III, dan IV pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus membawahkan para Penelaah Keberatan.
(6) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, II, III, dan IV pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama membawahkan para Account Representative.


Pasal 80


Penentuan kriteria dan/atau pemilihan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 81


Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.


Pasal 82


Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka :
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004, dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008
dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 83


Peraturan menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2009
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI