Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 78/PJ.41/1990

Kategori : KUP

Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp) Kepada Isteri Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Dan Atau Pekerjaan Bebas


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 78/PJ.41/1990

TENTANG

PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) KEPADA ISTERI WAJIB PAJAK
YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN ATAU PEKERJAAN BEBAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang : 

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada isteri Wajib Pajak yang melakukan kegatan usaha perseorangan atau pekerjaan bebas;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur pemberian NPWP kepada isteri Wajib Pajak tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat : 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara RI. Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 3262);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RI. Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 3269);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 52);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak.
  5. Keputusan Menteri Muda Keuangan selaku Pgs. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-34/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) KEPADA ISTERI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN ATAU PEKERJAAN BEBAS.



Pasal 1

(1)

Atas permohonan dari Wajib Pajak, kepada isteri Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas dapat diberikan NPWP.

(2)

Permohonan NPWP bagi isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

(3)

NPWP yang diberikan kepada isteri Wajib Pajak adalah NPWP suami dengan memberikan kode 4 pada Status Usaha Wajib Pajak, dan dengan penambahan kode tersebut maka kode Status Usaha Wajib Pajak pada formulir Pendaftaran Wajib Pajak (KPU.1) menjadi sebagai berikut :
1. Pusat.
2. Cabang.
3. Tunggal.
4. Isteri.

(4)

Atas pemberian NPWP kepada isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan kartu NPWP atas nama isteri Wajib Pajak.



Pasal 2

NPWP isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.



Pasal 3

(1)

Penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan isteri yang diterima atau diperolehnya harus digabungkan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh suaminya kecuali penghasilan yang semata-mata berasal dari satu pemberi kerja saja.

(2)

Penggabungan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan suami.



Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



 


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD