Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2018
Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 160/PMK.04/2018
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG
DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN
DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dapat diberikan pembebasan bea masuk;
- bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
- bahwa untuk deregulasi dan penyederhanaan peraturan, memperluas rantai pasok bahan sebagai substitusi barang impor, memperluas saluran ekspor hasil produksi, mengakomodasi perkembangan proses bisnis kegiatan usaha, serta penyempurnaan kebijakan di bidang fasilitas KITE Pembebasan agar dapat mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional, perlu mengganti ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. | Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. |
2. | Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. |
3. | Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, yang selanjutnya disebut KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk, serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. |
4. | Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, yang selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan Barang dan Bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. |
5. | Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. |
6. | Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, dan Bea Masuk pembalasan. |
7. | Perusahaan KITE Pembebasan adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan. |
8. | Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pengembalian. |
9. | Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:
|
10. | Barang dan Bahan Rusak adalah Barang dan Bahan yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan barang Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas/standar. |
11. | Barang Contoh adalah barang yang digunakan sebagai contoh untuk menunjang kegiatan proses produksi yang barang Hasil Produksinya untuk tujuan diekspor. |
12. | Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. |
13. | Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. |
14. | Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. |
15. | Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan. |
16. | Hasil Produksi Rusak adalah Hasil Produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas/standar mutu. |
17. | Konversi adalah suatu pernyataan dari Perusahaaan KITE Pembebasan mengenai komposisi pemakaian Barang dan Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi. |
18. | Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. |
19. | Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. |
20. | Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. |
21. | Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. |
22. | Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. |
23. | Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai. |
24. | Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. |
25. | Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
26. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
27. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. |
28. | Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
29. | Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
30. | Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. |
31. | Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. |
(1) | Fasilitas KITE Pembebasan dapat diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. |
(2) | Fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas:
|
(3) | Perusahaan KITE Pembebasan yang diberikan fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat diberikan fasilitas pembebasan Barang Contoh. |
(4) | Fasilitas pembebasan Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang Contoh dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) termasuk Bea Masuk Tambahan. |
BAB III
PEMBERIAN FASILITAS KITE PEMBEBASAN
Pasal 3
(1) | Untuk dapat ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai beraut:
|
(2) | Badan usaha yang akan ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan harus memenuhi persyaratan:
|
(3) | Untuk mendapatkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dengan mengisi daftar isian berupa:
|
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission. |
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat disampaikan secara elektronik,permohonan disampaikan secara tertulis kepada:
|
(1) | Dalam hal diperlukan, kepala Kantor Wilayah, kepala KPU, dan kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha dapat meminta asli dokumen pembuktian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). |
(2) | Dalam hal badan usaha memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, permohonan untuk memperoleh penetapan sebagai penerima fasilitas KITE Pembebasan diajukan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan impor Barang dan Bahan terbesar. |
(1) | Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Sistem Komputer Pelayanan memberikan respon kepada kepala KPU atau kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk:
|
(2) | Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), kepala KPU atau kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha:
|
(3) | Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah waktu kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan. |
(4) | Badan usaha yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus melakukan pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU. |
(5) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan. |
(6) | Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). |
(7) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri memberikan:
|
(8) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan. |
(9) | Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. |
(10) | Keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan tidak dapat diberikan kepada badan usaha yang:
|
Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang didayagunakan Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, wajib dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring.
(1) | Badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan wajib memasang papan nama yang paling kurang mencantumkan nama Perusahaan KITE Pembebasan dan status sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan pada setiap lokasi pabrik, lokasi penimbunan, dan lokasi kegiatan usaha. |
(2) | Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE Pembebasan sehingga dalam pencatatan dan/atau pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang bukan asal fasilitas KITE Pembebasan. |
(3) | Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan:
|
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan paling lambat pada akhir bulan ke-4 (empat) setelah akhir tahun pajak. |
(1) | Dalam hal terdapat perubahan data dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan untuk diterbitkan perubahan atas keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. | ||||||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan perubahan dan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk salinan digital (soft copy). | ||||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik. | ||||||||
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU. | ||||||||
(5) | Terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
|
||||||||
(6) | Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan sesuai, kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan keputusan tentang perubahan atas keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dan melakukan pemutakhiran data. | ||||||||
(7) | Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak sesuai, kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. | ||||||||
(8) | Persetujuan atau penolakan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) diberikan paling lama:
|
||||||||
(9) | Dalam hal terdapat perubahan data keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang elemen data perubahannya telah disetujui oleh instansi terkait, dan elemen data tersebut tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Perusahaan KITE Pembebasan menyampaikan pemberitahuan perubahan data dimaksud kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan untuk diterbitkan keputusan perubahan. |
BAB IV
IMPOR DAN/ATAU PEMASUKAN, PERIODE KITE
PEMBEBASAN, JAMINAN, PEMERIKSAAN PABEAN, SERTA
PENGOLAHAN, PERAKITAN, DAN/ATAU PEMASANGAN
Bagian Pertama
Impor dan/atau Pemasukan
Pasal 9
(1) | Barang dan Bahan dan Barang Contoh dapat diimpor dan/atau dimasukkan dari:
|
(2) | Dalam hal impor dan/atau pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Barang Contoh, impor dan/atau pemasukan dimaksud harus berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. |
(3) | Atas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yang berasal dari luar daerah pabean:
|
(4) | Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari luar daerah pabean:
|
(5) | Atas pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, yang berasal dari luar daerah pabean, diberikan pembebasan Bea Masuk. |
(6) | Atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, pengusaha yang menyerahkan barang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(7) | Impor dan/atau pemasukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan impor. |
(8) | Barang dan Bahan yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, merupakan pemasukan dalam rangka impor untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. |
(9) | Barang Contoh yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, merupakan pemasukan dalam rangka impor. |
(10) | Atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan harus mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan. |
(11) | Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan yang terdapat pada dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan dimaksud tidak mendapat fasilitas KITE Pembebasan. |
Bagian Kedua
Periode KITE Pembebasan
Pasal 10
(1) | Periode KITE Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan KITE Pembebasan untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan. |
(2) | Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
|
(3) | Periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dalam hal:
|
(4) | Periode KITE Pembebasan yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan perpanjangan kembali untuk waktu paling lama 12 (dua belas) bulan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(5) | Periode KITE Pembebasan yang telah diberikan perpanjangan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diperpanjang kembali. |
(6) | Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diajukan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum periode KITE Pembebasan berakhir. |
(7) | Permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diajukan kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor Wilayah atau KPU sebelum periode KITE Pembebasan berakhir. |
(1) | Perusahaan KITE Pembebasan harus menyerahkan jaminan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dengan fasilitas KITE Pembebasan pada saat pemberitahuan pabean diajukan. |
(2) | Jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat selama penjumlahan waktu:
|
(3) | Dalam hal permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disetujui, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan perpanjangan jangka waktu jaminan. |
(4) | Dalam hal jangka waktu jaminan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), laporan pertanggungjawaban tidak dapat diproses. |
(5) | Jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan. |
(6) | Perusahaan KITE Pembebasan dapat menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee) dengan ketentuan:
|
(7) | Bentuk, waktu, dan tata cara penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta penetapan Perusahaan untuk dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
Bagian Keempat
Pemeriksaan Pabean
Pasal 12
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan yang menggunakan fasilitas KITE Pembebasan. |
(2) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian tarif dan/atau nilai pabean, yang mengakibatkan terjadinya selisih, Perusahaan KITE Pembebasan harus melakukan penyesuaian nilai Jaminan. |
(4) | Penyesuaian nilai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sepanjang jenis barang sesuai dengan barang yang tercantum dalam lampiran keputusan KITE Pembebasan. |
(5) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang, terhadap kelebihan jumlah dan/atau ketidaksesuaian jenis barang dimaksud tidak dapat diberikan fasilitas KITE Pembebasan. |
(6) | Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan penelitian dan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
(1) | Perusahaan KITE Pembebasan wajib membongkar dan menimbun Barang dan Bahan, Barang Contoh, serta Hasil Produksi di lokasi yang tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. |
(2) | Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan pembongkaran dan penimbunan Barang dan Bahan, Barang Contoh, serta Hasil Produksi di lokasi selain lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
|
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan secara elektronik. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan atau pemberitahuan disampaikan secara tertulis kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU. |
(5) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lama:
|
(6) | Persetujuan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran dan/atau penimbunan. |
(7) | Dalam hal lokasi pembongkaran dan/atau penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan secara tetap dan/atau berulang, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan perubahan data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. |
(8) | Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan membongkar dan/atau menimbun Barang dan Bahan, Barang Contoh, serta Hasil Produksi selain di lokasi penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), fasilitas KITE Pembebasan dibekukan. |
Bagian Kelima
Pengolahan, Perakitan, dan/atau
Pemasangan Barang dan Bahan
Pasal 14
(1) | Barang dan Bahan wajib Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain untuk menghasilkan barang Hasil Produksi dengan tujuan diekspor. |
(2) | Terhadap Barang dan Bahan yang Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyeretkan Konversi kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, sebelum proses produksi dimulai. |
(3) | Dalam hal terdapat perubahan Konversi atas Hasil Produksi sebelumnya, Perusahaan KITE Pembebasan harus mengajukan perubahan Konverei kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dengan menyeretkan Konversi baru. |
(4) | Perubahan Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan paling lama sebelum tanggal pemberitahuan pabean ekspor. |
(5) | Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan perubahan Konversi setelah tanggal pemberitahuan pabean ekspor dalam hal terdapat kesalahan penulisan kode satuan, kesalahan penulisan karakter pada kode barang, dan/atau kesalahan penulisan koefisien karena ekuivalensi, dengan melakukan penyesuaian pada Konversi yang telah diserahkan. |
(6) | Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan menyerahkan Konversi melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau mengajukan perubahan Konversi melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), laporan pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan yang merujuk pada Konversi tersebut ditolak. |
(7) | Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak menyerahkan Konversi, laporan pertanggungjawaban tidak diterima. |
(1) | Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Barang dan Bahan kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. |
(2) | Atas pengeluaran Barang dan Bahan dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan KITE Pembebasan, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(3) | Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dengan ketentuan Perusahaan KITE Pembebasan:
|
(4) | Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan mensubkontrakkan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib:
|
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan secara elektronik. |
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan atau pemberitahuan disampaikan secara tertulis kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU. |
(7) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lama:
|
(8) | Persetujuan kegiatan subkontrak kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b hanya berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan subkontrak. |
(9) | Dalam hal subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dilakukan secara tetap dan/atau berulang, Perusahaan KITE Pembebasan harus mengajukan perubahan data penerima subkontrak dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. |
(1) | Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan kepada penerima subkontrak di luar daerah pabean, dengan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. |
(2) | Kegiatan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal secara teknis pekerjaan subkontrak tersebut tidak dapat dikerjakan di dalam daerah pabean atau tidak dapat memenuhi standar mutu dalam hal dikerjakan di dalam daerah pabean. |
(3) | Atas impor kembali hasil pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(4) | Ekspor untuk kegiatan subkontrak kepada penerima subkontrak di luar daerah pabean dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor. |
(5) | Impor kembali hasil pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. |
(1) | Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan ekspor terhadap seluruh Hasil Produksi. |
(2) | Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara:
|
(3) | Atas ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan dalam hal Hasil Produksi telah dikeluarkan dari Pusat Logistik Berikat ke pelabuhan muat untuk diekspor. |
(4) | Ekspor barang gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Atas ekspor barang gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan dalam hal telah diekspor. |
(1) | Atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, Perusahaan KITE Pembebasan wajib:
|
(2) | Atas ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, Perusahaan KITE Pembebasan wajib mencantumkan nomor dan tanggal keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor. |
(3) | Dalam hal dokumen pemberitahuan pabean ekspor tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), atas ekspor dimaksud tidak dapat digunakan sebagai penyelesaian Barang dan Bahan yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan. |
(4) | Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor. |
BAB VI
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN KEPABEANAN DAN
PERPAJAKAN KARENA KEADAAN TERTENTU
Pasal 19
(1) | Perusahaan KITE Pembebasan dibebaskan dari kewajiban membayar:
|
(2) | Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Pembebasan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dalam hal:
|
(3) | Pembebasan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri. |
(4) | Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan KITE Pembebasan menyampaikan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU dengan melampirkan:
|
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Pertama
Penyelesaian Barang dan Bahan
Pasal 20
(1) | Barang dan Bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan diselesaikan dengan cara Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). |
(2) | Barang dan Bahan Rusak, yang tidak dapat Diolah, Dirakit, atau Dipasang, diselesaikan dengan cara dimusnahkan, diekspor kembali, atau dikembalikan. |
(3) | Barang dalam proses (work in process) rusak sehingga tidak dapat Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang, diselesaikan dengan cara dimusnahkan. |
(4) | Hasil Produksi Rusak diselesaikan dengan cara dimusnahkan. |
(5) | Barang dan Bahan Rusak, yang karena sifat barang tersebut tidak dapat dimusnahkan, dan tidak dapat di ekspor kembali atau dikembalikan, diselesaikan dengan cara dirusak. |
(6) | Barang dalam proses (work in process) rusak dan Hasil Produksi Rusak, yang karena sifat barang tersebut tidak dapat dimusnahkan, diselesaikan dengan cara dirusak. |
(7) | Penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) dilakukan di bawah pengawasan Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan atau pabrik. |
(8) | Terhadap hasil penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Perusahaan KITE Pembebasan wajib:
|
(9) | Barang dan Bahan sisa atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan yang diimpor dari luar daerah pabean dapat diekspor kembali. |
(10) | Barang dan Bahan sisa atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dikembalikan dengan persetujuan kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lokasi pengolahan atau pabrik. |
(11) | Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6), ayat (9), dan ayat (10) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan sepanjang dilakukan dalam periode KITE Pembebasan. |
(1) | Atas Barang dan Bahan yang tidak dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (6), ayat (9), atau ayat (10) Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:
|
(2) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dikreditkan. |
(1) | Sisa proses produksi (waste/scrap) dapat dimusnahkan atau dijual kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean. |
(2) | Dalam hal sisa proses produksi (waste/scrap) dijual kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean, Perusahaan KITE Pembebasan wajib:
|
(3) | Dalam hal sisa proses produksi (waste/scrap) tidak dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan saldo fisik tidak terdapat di lokasi perusahaan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib membayar Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Untuk dapat melakukan pemusnahan, penyelesaian dengan cara dirusak, atau pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (10), atau Pasal 22 ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan atau pabrik. |
(2) | Pemusnahan atau penyelesaian dengan cara dirusak terhadap barang sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lokasi pengolahan atau pabrik. |
(3) | Pemusnahan atau penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Barang dan Bahan Rusak, barang dalam proses (work in process) rusak, dan Hasil Produksi Rusak, yang sifatnya lekas busuk dan/atau membahayakan kesehatan, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan atau pabrik. |
(4) | Untuk dapat melakukan ekspor kembali Barang dan Bahan Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan Barang dan Bahan sisa atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (9), Perusahaan KITE Pembebasan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan. |
(5) | Ekspor kembali atau pengembalian Barang dan Bahan Rusak dan Barang dan Bahan sisa dilaksanakan sesuai dengan:
|
Bagian Kedua
Laporan Pertanggungjawaban
Pasal 24
(1) | Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya periode KITE Pembebasan. |
(2) | Laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan menggunakan sistem pertukaran data elektronik. |
(3) | Dalam hal tanggal jatuh tempo penyampaian laporan pertanggungjawaban jatuh pada hari libur nasional, laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lama pada hari kerja berikutnya setelah tanggal jatuh tempo. |
(4) | Kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal telah diterima dalam Sistem Komputer Pelayanan, dengan mendapatkan register. |
(5) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan pemberitahuan pertama kepada Perusahaan KITE Pembebasan atas Barang dan Bahan yang belum disampaikan laporan pertanggungjawaban sebelum periode KITE Pembebasan berakhir. |
(6) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan pemberitahuan kedua kepada Perusahaan KITE Pembebasan atas Barang dan Bahan yang belum disampaikan laporan pertanggungjawaban sebelum batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban berakhir. |
(7) | Pemberitahuan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemberitahuan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disampaikan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan. |
(8) | Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan, fasilitas KITE Pembebasan dibekukan. |
(9) | Dalam hal Barang dan Bahan telah dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, terhadap Barang dan Bahan yang belum disampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (8), laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan tersebut dapat disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dibekukan. |
(10) | Dalam hal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak fasilitas KITE Pembebasan dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Perusahaan KITE Pembebasan tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:
|
(11) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penetapan sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(12) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a tidak dapat dikreditkan. |
(1) | Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) meliputi laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. |
(2) | Laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan Bahan dengan diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi pemakaian Barang dan Bahan yang terkandung dan sisa proses produksi (waste/scrap). |
(3) | Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilampiri dengan:
|
(4) | Ketentuan penyerahan dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan serta dokumen pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 4 tidak berlaku bagi Perusahaan KITE Pembebasan yang melakukan impor dan/atau pemasukan serta ekspor yang pemberitahuan pabeannya diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan Sistem Komputer Pelayanan. |
(5) | Ketentuan penyerahan laporan hasil penelitian realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 tidak berlaku dalam hal data hasil penelitian realisasi ekspor telah tersedia pada Sistem Komputer Pelayanan. |
(1) | Terhadap laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian kebenaran pengisian laporan pertanggungjawaban serta kesesuaian dengan data dokumen pemberitahuan pabean impor, dokumen pemberitahuan pabean pemasukan, dokumen pemberitahuan pabean ekspor, dan dokumen pemberitahuan pabean penyelesaian. |
(2) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan sesuai, atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan diberikan register. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan tidak sesuai, laporan pertanggungjawaban dikembalikan. |
(4) | Terhadap laporan pertanggungjawaban yang telah mendapatkan register sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3). |
(5) | Dalam hal perusahaan belum menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan kepada perusahaan. |
(6) | Perusahaan wajib menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(7) | Dalam hal perusahaan tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), laporan pertanggungjawaban ditolak. |
(8) | Dalam hal perusahaan telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap:
|
(9) | Untuk melakukan penelitian terhadap kebenaran transaksi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menggunakan data:
|
(10) | Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b berupa:
|
(11) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8) dapat dilakukan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan. |
(1) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (10) terdapat selisih, atas selisih tersebut tidak diberikan fasilitas KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:
|
(2) | Dalam hal selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan lebih dari atau sama dengan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sebelum dilakukan penetapan, kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan:
|
(3) | Atas konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan tanggapan atau penjelasan mengenai penyebab terjadinya selisih disertai bukti pendukung paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan. |
(4) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuktikan bahwa:
|
(5) | Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak menyampaikan tanggapan atau penjelasan mengenai penyebab terjadinya selisih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas selisih tersebut tidak diberikan fasilitas KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:
|
(6) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penetapan sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) huruf c, dan ayat (5) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(7) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) huruf c, dan ayat (5) tidak dapat dikreditkan. |
(1) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, harus memberikan putusan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan pertanggungjawaban mendapatkan register. |
(2) | Putusan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(3) | Terhadap Barang dan Bahan yang disetujui laporan pertanggungjawabannya:
|
(4) | Terhadap Barang dan Bahan yang disetujui laporan pertanggungjawabannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal dikemudian hari berdasarkan hasil audit kepabeanan atau penelitian kembali terbukti terdapat kesalahan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan perpajakan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi kekurangan pembayaran dimaksud. |
(5) | Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak laporan pertanggungjawabannya diterbitkan surat penolakan atas laporan pertanggungjawaban. |
(6) | Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak laporan pertanggungjawabannya namun periode KITE Pembebasannya belum berakhir, laporan pertanggungjawaban dapat disampaikan kembali. |
(7) | Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak laporan pertanggungjawabannya dan periode KITE Pembebasannya telah berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(8) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penetapan sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(9) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dikreditkan. |
Dalam hal nilai Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang wajib dilunasi sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 24 ayat (10);
- Pasal 27 ayat (1);
- Pasal 27 ayat (4) huruf c;
- Pasal 27 ayat (5); dan
- Pasal 28 ayat (7),
kurang dari atau sama dengan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), terhadap satu atau lebih kewajiban pelunasan dengan nilai tersebut diakumulasi dan dilakukan penetapan pada akhir periode tahun berjalan.
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8) terdapat:
|
(2) | Dalam hal hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(3) | Pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan. |
(4) | Dalam hal pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melewati waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penelitian dilakukan berdasarkan data laporan pertanggungjawaban yang dimintakan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Barang Contoh
Pasal 31
(1) | Dalam hal Barang Contoh terbukti tidak digunakan sesuai dengan ketentuan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:
|
(2) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dikreditkan. |
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI, DAN AUDIT
Bagian Pertama
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 32
(1) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pengawasan berupa monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pembebasan secara periodik. |
(2) | Berdasarkan manajemen risiko, kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sewaktu-waktu dapat melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pembebasan, selain kegiatan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam rangka evaluasi kebijakan fasilitas KITE Pembebasan, Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pembebasan. |
(4) | Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). |
(5) | Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak menyerahkan dokumen dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), fasilitas KITE Pembebasan dibekukan. |
(6) | Hasil monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
|
(7) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat penetapan pabean sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(8) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tidak dapat dikreditkan. |
(9) | Pelunasan atau penyelesaian lainnya atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian Barang dan Bahan dan Barang Contoh. |
Bagian Kedua
Audit Kepabeanan
Pasal 33
(1) | Dalam rangka menguji kepatuhan Perusahaan KITE Pembebasan atas ketentuan penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan audit kepabeanan. |
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan Barang dan Bahan dan Barang Contoh yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi:
|
(3) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat dikreditkan. |
(4) | Hasil audit kepabeanan disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. |
(5) | Hasil audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memuat rincian paling kurang:
|
(6) | Hasil audit kepabeanan dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan Bahan. |
(7) | Audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai audit kepabeanan. |
BAB IX
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
Pasal 34
(1) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan pembekuan terhadap fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan:
|
(2) | Dalam hal fasilitas KITE Pembebasan dibekukan, atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh tidak diberikan fasilitas KITE Pembebasan sejak tanggal pembekuan. |
(3) | Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak Perusahaan KITE Pembebasan untuk melakukan kegiatan kepabeanan lain. |
(1) | Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan telah mengajukan permohonan perubahan data secara lengkap, dan telah diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU. |
(2) | Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f, dapat diberlakukan kembali setelah waktu pembekuan berakhir. |
(3) | Fasilitas KITE Pembebasan yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dan huruf g sampai dengan huruf m, dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan:
|
(1) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri melakukan pencabutan fasilitas KITE Pembebasan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan:
|
(2) | Dalam hal fasilitas KITE Pembebasan dicabut dengan alasan selain karena berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib:
|
(3) | Saldo Barang dan Bahan dan Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diselesaikan dengan cara:
|
(4) | Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak melakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan, kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penagihan atas pembayaran Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. |
(5) | Dalam rangka pencabutan fasilitas KITE Pembebasan, terhadap Perusahaan KITE Pembebasan dapat terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sederhana oleh kepala Kantor Wilayah atau KPU atau dilakukan audit kepabeanan. |
BAB X
PERUBAHAN STATUS MENJADI PENGUSAHA KAWASAN
BERIKAT ATAU PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT
Pasal 37
(1) | Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan akan berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat, Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan permohonan izin Kawasan Berikat kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Wilayah atau KPU. |
(2) | Dalam hal permohonan izin Kawasan Berikat disetujui kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan membekukan fasilitas KITE Pembebasan yang diberikan. |
(3) | Perusahaan KITE Pembebasan dapat mengajukan permohonan penetapan Barang dan Bahan yang masih dalam periode KITE Pembebasan namun belum diselesaikan serta Barang Contoh yang belum diselesaikan menjadi saldo awal persediaan Kawasan Berikat kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU penerbit keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan sebelum kegiatan operasional Kawasan Berikat dimulai. |
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik. |
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU. |
(7) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima dengan melakukan pencacahan terhadap Barang dan Bahan serta Barang Contoh yang belum diselesaikan. |
(8) | Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat. |
(9) | Hasil pencacahan dituangkan dalam berita acara pencacahan, dengan menyebutkan dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau dokumen pemberitahuan pabean pemasukan asal Barang dan Bahan serta dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan Barang Contoh. |
(10) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat keputusan tentang penetapan Barang dan Bahan serta Barang Contoh yang menjadi saldo awal persediaan Kawasan Berikat, berdasarkan berita acara pencacahan, paling lama:
|
(11) | Atas Barang dan Bahan serta Barang Contoh yang telah ditetapkan sebagai saldo awal persediaan Kawasan Berikat, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(12) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU mengembalikan jaminan atas Barang dan Bahan yang telah ditetapkan sebagai saldo awal persediaan Kawasan Berikat. |
(13) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penyesuaian saldo Barang dan Bahan yang harus dipertanggungjawabkan pada Sistem Komputer Pelayanan berdasarkan penetapan saldo awal persediaan Kawasan Berikat. |
(14) | Atas Barang dan Bahan yang telah dilakukan penyelesaian tetapi belum disampaikan laporan pertanggungjawabannya dan masih dalam periode KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban. |
(15) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU mencabut keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dalam hal laporan pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) telah mendapatkan putusan. |
(16) | Realisasi ekspor yang telah dilakukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan dapat diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. |
(17) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penagihan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta sanksi administrasi berupa denda dan sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal berdasarkan hasil pencacahan ditemukan Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. |
BAB XI
IMPOR KEMBALI HASIL PRODUKSI
Pasal 38
(1) | Hasil Produksi yang telah diekspor dapat diimpor kembali karena alasan tertentu, dengan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. |
(2) | Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
|
(3) | Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diekspor kembali dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan pabean impor kembali dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan dengan persetujuan kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. |
(1) | Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU. |
(4) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama:
|
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat persetujuan impor kembali. |
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan. |
(7) | Dalam hal permohonan impor kembali atas Hasil Produksi yang belum disampaikan laporan pertanggungjawabannya disetujui, berlaku ketentuan:
|
(1) | Terhadap Hasil Produksi yang akan dilakukan impor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dalam hal laporan pertanggungjawabannya telah disetujui, pada saat impor kembali Hasil Produksi berlaku ketentuan:
|
(2) | Terhadap Hasil Produksi yang akan dilakukan impor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dalam hal laporan pertanggungjawabannya belum disampaikan, pada saat impor kembali Hasil Produksi berlaku ketentuan:
|
(1) | Ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) atas Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor. |
(2) | Perusahaan KITE Pembebasan wajib mengisi kolom jenis ekspor pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor dengan jenis reekspor. |
(1) | Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan realisasi atas ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya batas waktu ekspor kembali disertai dokumen pendukung. |
(2) | Atas laporan realisasi ekspor yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan realisasi ekspor diterima secara lengkap. |
(3) | Laporan realisasi ekspor disetujui dalam hal dapat dibuktikan barang yang diekspor kembali merupakan Hasil Produksi yang diimpor kembali. |
(4) | Dalam hal laporan realisasi ekspor disetujui, berlaku ketentuan:
|
(5) | Dalam hal laporan realisasi ekspor ditolak, berlaku ketentuan:
|
(6) | Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak melakukan ekspor kembali sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) atau tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
|
(7) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan surat penetapan pabean sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(8) | Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a tidak dapat dikreditkan. |
(1) | Terhadap Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) yang belum disampaikan laporan pertanggungjawaban, Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dimaksud setelah ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan. |
(2) | Laporan pertanggungjawaban disampaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan melampirkan dokumen pendukung tambahan berupa:
|
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
(1) | Atas impor Barang dan Bahan dan Barang Contoh berupa barang kena cukai, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cukai. |
(2) | Atas ekspor Hasil Produksi yang dikenakan Bea Keluar, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan Bea Keluar. |
(3) | Terhadap penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa proses produksi (waste/scrap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(4) | Tata cara penetapan atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, pajak dalam rangka impor, serta sanksi administrasi berupa denda. |
Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(1) | Perusahaan KITE Pembebasan dapat mengajukan permohonan penyelesaian atas kewajiban pembayaran Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang serta sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan atas Barang dan Bahan dalam hal:
|
(2) | Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kepala Kantor Wilayah atau KPU melakukan penetapan sebagai dasar penagihan atas kewajiban pembayaran Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang serta sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan atas Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) ditolak, kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
Perusahaan KITE Pembebasan dapat memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, sepanjang lokasi pabrik yang ditetapkan sebagai Kawasan Berikat berbeda dengan lokasi pabrik yang memperoleh fasilitas KITE Pembebasan.
(1) | Kegiatan pelayanan fasilitas KITE Pembebasan dilakukan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan. |
(2) | Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan mengalami gangguan atau tidak berfungsi, pelayanan fasilitas KITE Pembebasan dilaksanakan secara manual. |
(1) | Pelayanan pemberian fasilitas KITE Pembebasan dilakukan oleh Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Perusahaan KITE Pembebasan. |
(2) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menentukan Kantor Wilayah atau KPU lain untuk melakukan pelayanan pemberian fasilitas KITE Pembebasan. |
(3) | Pengawasan terhadap Perusahaan KITE Pembebasan dilakukan oleh:
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif, dan penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan lapangan;
- tata cara pengajuan permohonan dan penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan serta perubahan data pada keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan;
- tata cara pembekuan dan pencabutan fasilitas KITE Pembebasan;
- tata cara permohonan impor atau pemasukan Barang Contoh;
- tata cara permohonan atau pemberitahuan pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain yang yang tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan;
- tata cara permohonan atau pemberitahuan subkontrak kepada penerima subkontrak selain yang yang tercantum dalam keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan;
- tata cara permohonan subkontrak seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi;
- tata cara permohonan perpanjangan periode KITE Pembebasan;
- tata cara impor kembali untuk subkontrak di luar daerah pabean;
- tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban, dokumen yang dipersyaratkan, penyusunan elemen data Konversi, dan format laporan;
- tata cara penyerahan Hasil Produksi kepada Perusahaan KITE Pembebasan lain atau Perusahaan KITE Pengembalian untuk ekspor barang gabungan;
- tata cara permohonan pemusnahan dan penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
- tata cara permohonan pembebasan dari kewajiban kepabeanan dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure); atau kondisi lain yang mengakibatkan perusahan tidak dapat mempertanggungjawabkan Barang dan Bahan dan/atau Barang Contoh;
- tata cara monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pembebasan;
- pengecualian Kantor Wilayah atau KPU tempat pelayanan pemberian fasilitas KITE Pembebasan; dan
- tata cara pelayanan terkait pemberian fasilitas KITE Pembebasan secara manual,
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
- terhadap Perusahaan KITE Pembebasan yang telah memiliki NlPER Pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, tetap diberikan fasilitas KITE Pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
- terhadap Perusahaan KITE Pembebasan yang telah memiliki NIPER Pembebasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dimiliki harus sudah dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
- terhadap impor yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor dan belum disampaikan laporan pertanggungjawabannya, maka laporan pertanggungj awaban diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
- terhadap ekspor Hasil Produksi yang berasal dari Bahan Baku yang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, dan dari Bahan Baku yang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri ini, laporan pertanggungjawaban diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
- terhadap laporan pertanggungjawaban yang masih dalam proses pemeriksaan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor;
- pemasukan Barang dan Bahan dari Pusat Logistik Berikat, Gudang Berikat, Kawasan Berikat, dan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Kawasan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dapat dilaksanakan setelah Sistem Komputer Pelayanan terkait kegiatan tersebut di atas dan Sistem Komputer Pelayanan fasilitas KITE Pembebasan telah diterapkan; dan.
- ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dapat dilaksanakan setelah Sistem Komputer Pelayanan Tempat Penimbunan Berikat dan Sistem Komputer Pelayanan fasilitas KITE Pembebasan telah diterapkan.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor dinyatakan tidak berlaku terhadap barang yang pada saat impor awalnya telah memperoleh fasilitas KITE Pembebasan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan yang akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor untuk Tujuan Ekspor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan yang akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor untuk Tujuan Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1669
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.