Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 105/PMK.07/2020

Kategori : Lainnya

Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 105/PMK.07/2020

 
TENTANG

PENGELOLAAN PINJAMAN

PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               
Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15B ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK PEMERINTAH DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
  4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  8. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
  9. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
  10. Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari Program PEN.
  11. Pinjaman Daerah Berbasis Program yang selanjutnya disebut Pinjaman Program adalah Pinjaman Daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya Paket Kebijakan yang disepakati antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  12. Pinjaman Daerah Berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
  13. Paket Kebijakan adalah dokumen yang berisi program dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka mendapatkan Pinjaman Program.
  14. Perjanjian Pengelolaan Pinjaman adalah perjanjian atau nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PT SMI yang memuat kesepakatan mengenai pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang dananya bersumber dari Pemerintah dan PT SMI.
  15. Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
  16. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran kementerian negara/lembaga.
  17. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
  18. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
  19. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
  20. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
  21. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/PPSPM atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
  22. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
  23. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  24. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
  25. Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap bunga pinjaman yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.


BAB II
RUANG LINGKUP
 
Pasal 2


(1) Untuk mendukung pembiayaan Daerah dalam rangka Program PEN, kepada Pemerintah Daerah dapat diberikan Pinjaman PEN Daerah.
(2) Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI;
b. dapat berupa Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan;
c. jangka waktu pinjaman paling lama 10 (sepuluh) tahun;
d. tingkat suku bunga sebesar 0% (nol persen) per tahun;
e. biaya pengelolaan pinjaman per tahun sebesar 0,185% (nol koma satu delapan lima persen) dari jumlah Pinjaman PEN Daerah; dan
f. biaya provisi sebesar 1% (satu persen) dari jumlah Pinjaman PEN Daerah.
(3) Dalam hal terdapat perubahan atas tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, tingkat suku bunga tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Selain sebagai pelaksana pemberian Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PT SMI dapat memberikan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, yang dananya bersumber selain dari Pemerintah.
(5) Terhadap pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan Subsidi Bunga.

          

Pasal 3

(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pengelolaan atas Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
(2) Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan kebijakan Pinjaman PEN Daerah;
b. menetapkan jangka waktu dan masa tenggang Pinjaman PEN Daerah untuk masing-masing Daerah;
c. menilai dan menetapkan besaran pencairan dana Pinjaman PEN Daerah untuk dilakukan pengelolaan oleh PT SMI; dan
d. mengusulkan kepada Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran Subsidi Bunga terkait dengan Pinjaman Daerah yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, yang dananya bersumber selain dari Pemerintah.


Pasal 4

Untuk mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, Pemerintah Daerah harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

a. merupakan Daerah terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. memiliki program dan/atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN;
c. jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pimjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan
d. memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah paling sedikit sebesar 2,5 (dua koma lima).



BAB III
PINJAMAN PEN DAERAH
 
Bagian Kesatu
PPA BUN dan KPA BUN Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah
 
Pasal 5

(1) Dalam rangka pengelolaan Pinjaman PEN Daerah, Menteri Keuangan selaku PA Bendahara Umum Negara menetapkan:
a. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) untuk Pinjaman PEN Daerah; dan
b. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjarrian PEN Daerah.
(2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah.
(3) PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan.
(4) Penggantian KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(5) KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi Pejabat Pembuat Komitmen dan PPSPM.
(6) PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Perencanaan dan Penganggaran
 
Pasal 6

(1) KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyusun dan mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dengan dilengkapi dokumen pendukung.
(2) Pada awal tahun anggaran berjalan, PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN dilengkapi dengan dokumen pendukung untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(3) Dalam rangka penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dapat berkoordinasi dengan KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya.
(4) PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN dengan memperhatikan Prakiraan Maju, hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya, dan aspek lainnya.
(5) Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan postur resource envelope dan Pagu Indikatif BUN.
(6) Dalam hal alokasi pagu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pemberian Pinjaman PEN Daerah, PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dapat mengusulkan tambahan pagu kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Bagian Ketiga
Perjanjian Pengelolaan Pinjaman
 
Pasal 7

(1) Dalam rangka penyaluran Pinjaman PEN Daerah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan bersama Direktur Utama PT SMI menandatangani Perjanjian Pengelolaan Pinjaman.
(2) Perjanjian Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat mengenai:
a. tujuan dan pemberian kuasa pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. jumlah dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
d. jangka waktu pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
e. tingkat suku bunga penyaluran Pinjaman PEN Daerah;
f. biaya pengelolaan penyaluran Pinjaman PEN Daerah yang akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah;
g. biaya provisi yang akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah;
h. tahapan pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
i. penyampaian laporan pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
j. mekanisme pengembalian dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
k. perubahan perjanjian; dan
l. penyelesaian sengketa.


Pasal 8


(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan target pemberian Pinjaman PEN Daerah yang dilaksanakan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah.
(2) PT SMI wajib menyampaikan laporan pemberian Pinjaman PEN Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Berdasarkan laporan pemberian Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menyampaikan permintaan penjelasan kepada PT SMI.
(4) Berdasarkan penjelasan PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal PT SMI tidak dapat memenuhi target sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menghentikan sebagian atau seluruh pengelolaan dana Pinjaman PEN Daerah kepada PT SMI.



Bagian Keempat
Pengusulan dan Penilaian Pinjaman PEN Daerah
 
Pasal 9

(1) Dalam rangka pemberian Pinjaman PEN Daerah:
a. Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat menyampaikan surat pernyataan minat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mendapatkan Pinjaman PEN Daerah; atau
b. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau Direktur Utama PT SMI dapat menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Daerah menyampaikan surat pernyataan minat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mendapatkan Pinjaman PEN Daerah.
(3) Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2), menyusun dokumen:
a. Paket Kebijakan untuk Pinjaman Program; dan/atau
b. Kerangka Acuan Kegiatan untuk Pinjaman Kegiatan,
yang dikoordinasikan dengan PT SMI dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Paket Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
a. program Pemerintah Daerah yang telah, sedang, dan/atau akan dilaksanakan;
b. tahapan pelaksanaan program;
c. indikator dan target waktu pencapaian program; dan
d. unit penanggungjawab program.
(5) Kerangka Acuan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
a. rencana kegiatan;
b. perhitungan nilai kegiatan;
c. rencana penarikan Pinjaman PEN Daerah; dan
d. rencana pembayaran kembali kewajiban Pinjaman PEN Daerah.



Pasal 10

(1) Berdasarkan surat minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Kepala Daerah dapat mengajukan surat permohonan Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT SMI, yang paling sedikit mencantumkan:
a. besaran Pinjaman PEN Daerah;
b. jangka waktu Pinjaman PEN Daerah; dan
c. penggunaan dana Pinjaman PEN Daerah.
(2) Surat permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
b. surat pernyataan Kepala Daerah mengenai kesediaan untuk diperhitungkan terhadap penyaluran Dana Transfer Umum guna pengembalian kewajiban Pinjaman PEN Daerah; dan
c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(3) Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan atas permohonan Pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal program dan/atau kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah yang dimohonkan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan terlampauinya batas maksimal defisit APBD tahun berkenaan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilampiri dengan surat permohonan izin pelampauan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Kepala Daerah yang mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.
(6) Salinan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Direktur Utama PT SMI sebagai kelengkapan dokumen permohonan Pinjaman PEN Daerah.



Pasal 11

(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menilai kesesuaian permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan kebijakan Pinjaman PEN Daerah dan ketentuan mengenai defisit APBD.
(2) Dalam hal program dan/atau kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah yang dimohonkan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menyebabkan terlampauinya batas maksimal defisit APBD tahun berkenaan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menelaah surat permohonan izin pelampauan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
(3) Penilaian permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penelaahan permohonan izin pelampauan defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal hasil penilaian permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan izin pelampauan defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT SMI.
(5) Dalam hal hasil penilaian permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan izin pelampauan defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat penolakan kepada Pemerintah Daerah pengusul dengan tembusan kepada PT SMI.

 


Pasal 12


(1) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), PT SMI melakukan penilaian atas aspek keuangan dan penilaian kesesuaian atas:
a. program dengan Paket Kebijakan; atau
b. kegiatan dengan Kerangka Acuan Kegiatan.
(2) Penilaian atas aspek keuangan dan penilaian kesesuaian atas program dengan Paket Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar.
(3) Penilaian atas aspek keuangan dan penilaian kesesuaian atas kegiatan dengan Kerangka Acuan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PT SMI setelah diterimanya dokumen secara lengkap dan benar.
(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PT SMI berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(5) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Utama PT SMI, yang paling sedikit memuat:
a. jumlah pokok pinjaman;
b. jangka waktu pinjaman;
c. masa tenggang pinjaman;
d. tingkat suku bunga pinjaman; dan
e. Paket Kebijakan atau Kerangka Acuan Kegiatan yang telah disepakati.



Bagian Kelima
Perjanjian Pinjaman PEN Daerah
 
Pasal 13

(1) Dalam hal permohonan Pinjaman PEN Daerah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) disetujui, pemberian Pinjaman PEN Daerah dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman.
(2) Dalam hal permohonan Pinjaman PEN Daerah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) tidak disetujui, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat penolakan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan PT SMI.
(3) Perjanjian Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Utama PT SMI bersama Kepala Daerah.
(4) Perjanjian Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. jumlah pokok Pinjaman PEN Daerah;
  2. hak dan kewajiban para pihak;
  3. jangka waktu Pinjaman PEN Daerah;
  4. masa tenggang Pinjaman PEN Daerah;
  5. syarat efektif Pinjaman PEN Daerah;
  6. tingkat suku bunga Pinjaman PEN Daerah;
  7. tahapan pencairan Pinjaman PEN Daerah;
  8. adwal pengembalian Pinjaman PEN Daerah;
  9. kesediaan untuk diperhitungkan terhadap penyaluran Dana Transfer Umum guna pengembalian kewajiban Pinjaman PEN Daerah;
  10. biaya pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
  11. biaya provisi;
  12. ketentuan penggunaan dana Pinjaman PEN Daerah;
  13. perubahan perjanjian; dan
  14. penyelesaian sengketa.
(5) Biaya pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf j dibayarkan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah kepada PT SMI.
(6) Biaya provisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf k dibayarkan satu kali oleh Pemerintah Daerah kepada PT SMI.
(7) Perubahan Perjanjian Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf m dapat dilakukan dalam hal:
a. tidak dipenuhinya target dalam Paket Kebijakan atau Kerangka Acuan Kegiatan; dan/atau
b. kondisi tertentu lainnya yang disepakati bersama antara Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan surat kuasa dan PT SMI.



Bagian Keenam
Pencairan Dana Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah
 
Pasal 14

(1) Berdasarkan Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama PT SMI bersama Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PT SMI mengajukan surat permohonan pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah disertai dokumen pendukung kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian terhadap surat permohonan pencairan dana pengelolaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan pencairan dana pengelolaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah.
(4) Berdasarkan surat permohonan pencairan dana pengelolaan pinjaman dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPP dan menyampaikan kepada PPSPM.
(5) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPSPM menerbitkan SPM dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(6) Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan pengujian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara telah memenuhi syarat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D.
(7) Tata cara pengujian SPP dan SPM, serta penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan APBN atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.



Pasal 15


(1) PT SMI melakukan pemindahbukuan dari rekening PT SMI ke RKUD Daerah penerima Pinjaman PEN Daerah paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Dalam rangka menjaga arus kas pengelolaan Pinjaman PEN Daerah oleh PT SMI pada akhir tahun, pemindahbukuan dana Pinjaman PEN Daerah dari rekening PT SMI ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.



Bagian Ketujuh
Pembayaran Kembali Pinjaman PEN Daerah dan Pengembalian

Dana Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah oleh PT SMI
 
Pasal 16

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kembali atas:
a. pokok Pinjaman PEN Daerah; dan
b. bunga atas Pinjaman PEN Daerah,
yang telah jatuh tempo dengan cara diperhitungkan langsung terhadap penyaluran Dana Transfer Umum berdasarkan permintaan dari PT SMI kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Pembayaran kembali pokok Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai pengembalian dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah oleh PT SMI.



BAB IV
PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM

PEN YANG DANANYA BERSUMBER SELAIN DARI PEMERINTAH
 
Bagian Kesatu
Mekanisme Pemberian Subsidi Bunga
 
Pasal 17


(1) Menteri Keuangan memberikan Subsidi Bunga atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebesar 3,05% (tiga koma nol lima persen) selama jangka waktu Pinjaman Daerah dimaksud.
(2) Dalam hal terdapat perubahan atas Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan atas Subsidi Bunga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.



Pasal 18

(1) Dalam rangka pengalokasian Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri Keuangan selaku PA Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
(2) KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
(4) KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi Pejabat Pembuat Komitmen dan PPSPM.

 


Pasal 19

(1) Anggaran belanja Subsidi Bunga atas pelaksanaan Program PEN bersumber dari APBN, APBN Perubahan, dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai perubahan postur APBN.
(2) Dalam hal berdasarkan APBN, APBN Perubahan, dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai perubahan postur APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan alokasi anggaran Subsidi Bunga, pergeseran anggaran dimaksud mengacu pada:
a. peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya (Bagian Anggaran 999.08); dan
b. peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
(3) Berdasarkan penetapan pergeseran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah menyampaikan kebutuhan alokasi belanja Subsidi Bunga kepada PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07).
(4) Pengalokasian anggaran belanja Subsidi Bunga dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.



Pasal 20

(1) Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibayarkan secara 3 (tiga) bulanan dalam satu tahun anggaran sesuai tagihan dari PT SMI.
(2) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran, pada:
a. bulan April, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan Januari, Februari, dan Maret;
b. bulan Juli, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan April, Mei, dan Juni;
c. bulan Oktober, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan Juli, Agustus, dan September; dan
d. minggu pertama bulan Desember, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan Oktober, November, dan Desember.
(3) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan rincian perhitungan Subsidi Bunga, bukti pencairan dana Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, dan dokumen pendukung lainnya.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian terhadap tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).



Pasal 21

(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan tagihan beserta lampirannya dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
(2) Berdasarkan tagihan dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPP dan menyampaikan kepada PPSPM.
(3) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPSPM menerbitkan SPM dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(4) Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pengujian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara telah memenuhi syarat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D.
(5) Tata cara pengujian SPP dan SPM, serta penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(6) Jadwal pembayaran Subsidi Bunga untuk tagihan Bulan Desember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.



Bagian Kedua
Pembayaran Kembali Pinjaman Daerah Dalam Rangka

Mendukung Program PEN
 
Pasal 22


(1) Pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo oleh Pemerintah Daerah atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PT SMI.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran kembali pokok dan bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN dilakukan pemotongan dari penyaluran Dana Transfer Umum.
(3) Dalam rangka pemotongan Dana Transfer Umum untuk pembayaran kembali tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT SMI menyampaikan surat permohonan pemotongan yang dilampiri dengan dokumen pendukung kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung.
(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melakukan pemotongan Dana Transfer Umum.
(6) Dana hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dicatat menggunakan akun Penerimaan Nonanggaran.
(7) Penerimaan Nonanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan komponen penerimaan Dana Perhitungan Pihak Ketiga sebagai bagian dari pembayaran tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN kepada PT SMI.
(8) Pembayaran Dana Perhitungan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana Perhitungan Pihak Ketiga.
(9) Berdasarkan pemotongan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pembayaran Dana Perhitungan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT SMI.



BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN
 
Bagian Kesatu
Pemantauan dan Evaluasi
 
Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang dananya bersumber dari selain Pemerintah.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan laporan secara semesteran kepada Menteri Keuangan.

 


Bagian Kedua
Penyusunan Laporan Keuangan
 
Pasal 24


(1) PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyusun laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara berdasarkan laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah.
(2) Dalam menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menunjuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi.

 


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
 
Pasal 25

Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang dananya bersumber dari selain Pemerintah yang telah mendapat persetujuan dari PT SMI disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban APBD.



Pasal 26

(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) PT SMI bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.



Pasal 27

Dokumen dalam rangka pemberian Pinjaman PEN Daerah:

a. format Paket Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a;
b. format surat permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
c. format surat pernyataan kesediaan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b; dan
d. format surat pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5);
menggunakan format sesuai contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 28

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  6 Agustus 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI

               

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  7 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 880