Keputusan Presiden Nomor : 92 TAHUN 1996
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92 TAHUN 1996
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 1995 TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN
UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA
DAN KELUARGA SEJAHTERA I
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka peningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata, dipandang perlu mengintensifkan pelaksanaan pemberian bantuan pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 melalui peran serta para wajib pajak yang mampu;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang perlakuan pajak penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera 1;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);
- Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 (lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 88);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 1995 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi Wajib memberikan bantuan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 sebesar 2% (dua persen) dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Tahun Pajak".
Pasal II
Keputusan Presiden ini dimulai berlaku untuk Tahun Pajak 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta
Pada Tanggal 4 Desember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 106
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.