Peraturan Pemerintah Nomor : 55 TAHUN 2022
Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2022
TENTANG
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diberikan kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan;
- bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e, Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1, Pasal 17 ayat (2e), dan Pasal 32C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
- Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
- Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen.
- Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
- Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
- Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam sektor pemerintahan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Objek Pajak Penghasilan
Pasal 2
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Bagian Kedua
Kriteria Keahlian Tertentu serta Pengenaan Pajak Penghasilan
bagi Warga Negara Asing
Pasal 3
(1) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:
|
(2) | Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh warga negara asing sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan di luar Indonesia. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap warga negara asing yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. |
(1) | Warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing. | ||||||||||
(2) | Warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipekerjakan oleh pemberi kerja harus memenuhi persyaratan mengenai:
|
||||||||||
(3) | Kriteria keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III
PENGECUALIAN DARI OBJEK
PAJAK PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Hibah, Bantuan, atau Sumbangan
Pasal 6
(1) | Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi. |
(2) | Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang:
|
(3) | Ketentuan mengenai:
|
(4) | Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas keuntungan karena pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. |
(1) | Harta hibahan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang:
|
||||||||||||||||
(2) | Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang. | ||||||||||||||||
(3) | Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas harta hibahan yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Bagian Kedua
Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada
Wajib Pajak Tertentu
Pasal 8
(1) | Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. |
(2) | Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
|
(3) | Ketentuan mengenai bantuan atau santunan yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Bagian Ketiga
Ketentuan Pengecualian Pajak Penghasilan atas
Dividen atau Penghasilan Lain
Pasal 9
(1) | Penghasilan berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf d berlaku ketentuan:
|
||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf d berlaku ketentuan:
|
||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Ketentuan mengenai tata cara pengecualian Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
(1) | Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b dan ayat (3) harus memenuhi kriteria dan jangka waktu tertentu. |
(2) | Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk investasi yang meliputi:
|
(3) | Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan huruf 1 ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan sebagai berikut:
|
(4) | Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f sampai dengan huruf 1 ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan sebagai berikut:
|
(5) | Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. |
(6) | Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional. |
(7) | Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. |
(8) | Logam mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen). |
(9) | Emas batangan atau lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Badan Standardisasi Nasional dan/atau London Bullion Market Association. |
(10) | Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- paling lambat:
- akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
- akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk Wajib Pajak badan; dan
- paling singkat 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
Bagian Keempat
Penghasilan dari Penanaman Modal dalam
Bidang-Bidang Tertentu yang Diterima oleh Dana Pensiun
Pasal 12
(1) | Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima atau diperoleh dana pensiun dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. |
(2) | Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan. |
(3) | Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk juga dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan dana pensiun dari Menteri kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 31 Desember 2012. |
(4) | Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(5) | Ketentuan mengenai tata cara pengecualian dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Bagian Kelima
Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau
Lembaga Nirlaba Bidang Pendidikan, Bidang Penelitian dan
Pengembangan, Sosial, dan/atau Keagamaan
Pasal 13
(1) | Penghasilan berupa beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu baik yang diterima dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. |
(2) | Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beasiswa yang diterima:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
(1) | Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebesar jumlah sisa lebih yang digunakan untuk:
|
(2) | Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. |
(3) | Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi yang memenuhi persyaratan tertentu. |
Ketentuan mengenai:
a. | sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dan |
b. | penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), |
(1) | Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan:
|
||||
(2) | Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. | ||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Bagian Keenam
Dana Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan
Penghasilan dari Pengembangan Keuangan Haji dalam Bidang
atau Instrumen Keuangan Tertentu yang Diterima
Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 17
(1) | Penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji meliputi:
|
||||||||||
(2) | Atas penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji yang berupa:
|
||||||||||
(3) | Penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
|
||||||||||
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. |
BAB IV
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN
DARI PENGHASILAN BRUTO
Bagian Kesatu
Biaya Promosi dan Penjualan
Pasal 18
(1) | Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya promosi dan penjualan. |
(2) | Biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan hal sebagai berikut:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Bagian Kedua
Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih
Pasal 19
(1) | Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Bagian Ketiga
Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan
Pasal 20
(1) | Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. | ||||||||||||
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||
(3) | Ketentuan mengenai pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. |
BAB V
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD
Pasal 21
(1) | Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Penyusutan atas harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Apabila bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur tersendiri, termasuk saat dimulainya penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta sehubungan dengan penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(9) | Terhadap pengeluaran untuk perbaikan atas harta berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, penghitungan penyusutan diatur tersendiri. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(10) | Ketentuan lebih lanjut mengenai:
|
(1) | Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan sesuai kelompok harta tak berwujud, masa manfaat, dan tarif amortisasi yang dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau bagian-bagian yang menurun sebagaimana diatur dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. | ||||||||
(2) | Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu. | ||||||||
(3) | Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat:
|
||||||||
(4) | Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
|
||||||||
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai:
|
BAB VI
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN
ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
Bagian Kesatu
Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau
Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima
dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi
Pasal 23
(1) | Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
(2) | Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. |
Bagian Kedua
Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau
Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
bagi Pihak Penerima
Pasal 24
- makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;
- natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
- natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
- natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
- natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a meliputi:
- makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
- kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
- bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.
(1) | Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:
|
||||||||||||
(2) | Sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan. | ||||||||||||
(3) | Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil. |
(1) | Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e dan bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempertimbangkan:
- jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima; dan/atau
- kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Bagian Ketiga
Penilaian Natura dan/atau Kenikmatan
Pasal 29
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai pasar; dan/atau
- untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, yaitu berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.
Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketentuan mengenai:
a. | tata cara pemberian pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; |
b. | batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dan jenis dan/atau batasan tertentu dari natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan |
c. | tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, |
BAB VII
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
Pasal 32
(1) | Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
|
(3) | Mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f hanya dapat dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa. |
(4) | Dalam hal terdapat praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dicegah menggunakan mekanisme yang diatur pada ayat (2) , Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya. |
(1) | Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
|
||||||||||||
(2) | Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap ada dalam hal:
|
||||||||||||
(3) | Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada dalam hal:
|
||||||||||||
(4) | Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. |
(1) | Menteri berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Penentuan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi badan usaha di luar negeri untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. |
(3) | Dalam hal badan usaha di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, saat diperolehnya dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
(1) | Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. |
(2) | Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal Wajib Pajak:
|
(2) | Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. |
(3) | Penentuan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan:
|
(4) | Metode lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d seperti:
|
(5) | Penggunaan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan masing-masing metode untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. |
(6) | Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b, Pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) | Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga. |
(2) | Saham atau aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(3) | Pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak atau badan yang tidak mempunyai substansi usaha dan yang dibentuk oleh Wajib Pajak dalam negeri yang bertujuan untuk membeli saham atau aktiva Wajib Pajak dalam negeri lainnya. |
(1) | Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia. |
(2) | Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. |
(1) | Penentuan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf e dilakukan dengan memperhatikan tingkat penghasilan yang wajar yang seharusnya diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
(1) | Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
(1) | Pembatasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf g dilakukan oleh Menteri menggunakan:
|
(2) | Ketentuan mengenai penentuan dan tata cara penerapan penggunaan metode untuk pembatasan jumlah biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
(1) | Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf h dalam hal pembayaran tersebut:
|
||||
(2) | Ketentuan mengenai pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
(1) | Pelaksanaan pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dilakukan dengan menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan memperhatikan:
|
(2) | Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan Wajib Pajak tetap dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa. |
(3) | Ketentuan mengenai batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan Wajib Pajak yang masuk dalam cakupan penghindaran pajak, tahapan pengujian formil dan materiil, mekanisme penjaminan kualitas, dan perlindungan hak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
(1) | Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer kepada Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||
(2) | Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian tertulis antara:
|
||||||||
(3) | Permohonan kesepakatan Harga Transfer atas transaksi afiliasi dilakukan berdasarkan:
|
||||||||
(4) | Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi afiliasi selama:
|
||||||||
(5) | Transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa transaksi afiliasi antara Wajib Pajak dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya dan/atau dengan Wajib Pajak luar negeri. | ||||||||
(6) | Pemberlakuan mundur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pemberlakuan hasil kesepakatan dalam kesepakatan Harga Transfer untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak sebelum periode kesepakatan Harga Transfer dalam hal atas Tahun Pajak tersebut:
|
||||||||
(7) | Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(1) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang membuat kesepakatan dengan Wajib Pajak atau bekerja sama dengan pejabat berwenang mitra persetujuan penghindaran pajak berganda untuk menentukan Harga Transfer antara Wajib Pajak dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku selama suatu periode tertentu. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan atau penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan surat keputusan tentang pemberlakuan kesepakatan Harga Transfer. |
(3) | Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengawasi pemberlakuan kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VIII
PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 48
Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:
- penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
- pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
- pertukaran informasi perpajakan;
- bantuan penagihan pajak; dan
- kerja sama perpajakan lainnya.
Perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 merupakan perjanjian bilateral atau multilateral yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra mengenai perpajakan yang dapat berupa:
- persetujuan penghindaran pajak berganda;
- konvensi multilateral untuk menerapkan tindakan-tindakan terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba; persetujuan.
- persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan;
- konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan;
- persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral; dan/atau
- perjanjian atau kesepakatan yang bertujuan untuk mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi dan/atau penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya.
(1) | Ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak:
|
||||
(2) | Ketentuan mengenai tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta informasi kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Wajib Pajak atau pihak lain yang diminta informasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak atau pihak lain tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak atau pihak lain dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertukaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi dan/atau penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf f.
(1) | Dalam mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian atau kesepakatan dianggap memenuhi kewajiban pajak subjektif dan objektif sehingga dikenakan pajak di Indonesia. |
(2) | Ketentuan mengenai pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
(1) | Dalam mengatasi tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya, grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. |
(2) | Ketentuan mengenai pengenaan pajak minimum global berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
BAB IX
BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT, INFAK,
SEDEKAH, DAN SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA
WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pasal 55
(1) | Bantuan atau sumbangan termasuk:
|
||||
(2) | Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang. | ||||
(3) | Ketentuan mengenai bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, sedekah, atau sumbangan keagamaan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
BAB X
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK
YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Pasal 56
(1) | Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. |
(2) | Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen). |
(3) | Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
|
(4) | Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
|
(1) | Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan:
|
||||||||
(2) | Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
|
||||||||
(3) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||
(4) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. | ||||||||
(5) | Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. |
(1) | Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang. | ||||
(2) | Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang:
|
(1) | Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) paling lama:
|
(2) | Penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
(2) | Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. |
(3) | Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. |
(4) | Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. |
(5) | Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dikalikan dengan:
|
(1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. |
(2) | Atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:
|
(1) | Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5) dilunasi dengan cara:
|
(2) | Penyetoran sendiri Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan setiap bulan. |
(3) | Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan bahwa Wajib Pajak bersangkutan dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. |
BAB XI
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI
WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK
PERSEROAN TERBUKA
Pasal 64
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar:
- 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
- 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
(1) | Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64:
|
||||||||
(2) | Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
|
||||||||
(3) | Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak termasuk:
|
||||||||
(4) | Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal. | ||||||||
(5) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. |
Dalam hal tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf a dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyampaian:
a. | laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d; dan |
b. | daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, |
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 69
(1) | Penghitungan jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang terdaftar:
|
(2) | Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. |
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70
a. | Wajib Pajak dalam negeri:
|
||||||||
b. | persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 meliputi:
|
||||||||
c. | pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 dan angka 2 tidak termasuk:
|
||||||||
d. | dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau lembaga dimaksud, dianggap tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 dan angka 2; | ||||||||
e. | kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan dalam bentuk surat penunjukan atau surat persetujuan; | ||||||||
f. | pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2020; | ||||||||
g. | saham yang dibeli kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf d hanya boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022; | ||||||||
h. | dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf g, kepemilikan saham tidak memenuhi ketentuan dalam huruf a, Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64; | ||||||||
i. | anggapan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf d hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2022; dan | ||||||||
j. | Wajib Pajak harus melampirkan laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan. |
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4984), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- ketentuan Pasal 2A Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6621), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6214), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6526), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6530), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) | Ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 29 berlaku sebagai berikut:
|
||||||||
(2) | Ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan bagi penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berlaku sebagai berikut:
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 231
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2022
TENTANG
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
I. | UMUM Dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, Pemerintah telah mengambil langkah kebijakan fiskal salah satunya dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan. Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu materi yang disesuaikan yaitu ketentuan mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut antara lain terdapat amanah pengaturan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 32C mengenai objek Pajak Penghasilan, pengecualian dari objek Pajak Penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud, perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, instrumen pencegahan penghindaran pajak, dan penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Selain itu, terdapat juga ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang perlu disesuaikan karena pengaturannya diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu:
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi penyesuaian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan pokok materi antara lain:
Dengan penyusunan Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sehingga dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak dan basis perpajakan serta mewujudkan tujuan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan “hubungan dengan usaha di antara pihak yang bersangkutan” merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “badan sosial” termasuk lembaga kesejahteraan sosial yang berbadan hukum Indonesia. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial” adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial meliputi:
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu” adalah Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Huruf b Yang dimaksud dengan “bencana alam” adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Yang dimaksud dengan “Wajib Pajak atau anggota masyarakat tertimpa musibah” adalah Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
Contoh: Penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri diantaranya penghasilan Wajib Pajak dalam negeri atas jasa, seperti jasa manajemen, jasa teknik, jasa konstruksi, atau jasa lainnya yang diberikan kepada Wajib Pajak luar negeri yang pelaksanaan jasanya dilakukan di luar negeri dan tidak menimbulkan bentuk usaha tetap, termasuk penjualan kepada Wajib Pajak luar negeri melalui agen independen di luar negeri, yang tidak menimbulkan bentuk usaha tetap. Penghasilan dari penjualan ekspor dan penjualan melalui sistem elektronik kepada konsumen di luar negeri yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, bukan merupakan penghasilan yang berasal dari usaha aktif di luar negeri, sehingga tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan. Selain itu, penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam negeri atas jasa yang diberikan kepada Wajib Pajak luar negeri yang pelaksanaannya dilakukan di Indonesia, juga bukan merupakan penghasilan yang berasal dari usaha aktif di luar negeri sehingga tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan. Penghasilan dari luar negeri antara lain:
bukan merupakan penghasilan yang berasal dari usaha aktif di luar negeri, sehingga tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dan tetap dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Contoh: Tuan X memiliki 90% (sembilan puluh persen) saham PT ABC yang berkedudukan di Indonesia. Pada tanggal 1 Februari 2022 PT ABC membagikan dividen sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Tuan X menerima dividen sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). Dividen sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diinvestasikan pada instrumen surat berharga negara oleh Tuan X di dalam wilayah Indonesia. Tuan X harus melakukan investasi tersebut di Indonesia paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2023 untuk dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Dividen yang dikecualikan dari objek pajak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan dividen yang menjadi objek pajak sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Jangka waktu investasi Tuan X paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak, yang dimulai sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Penghasilan berupa beasiswa yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan antara lain biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah atau lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar. Ayat (2) Cukup jelas.
Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “instansi yang membidanginya” antara lain kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan. Contoh sarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan antara lain peralatan kelas, peralatan olahraga, komputer, kendaraan sejenis untuk antar jemput mahasiswa, kendaraan yang dimiliki atau dipergunakan badan atau lembaga untuk Pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Contoh prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan antara lain pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk, gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, kantor, asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “dana abadi” adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “instansi yang membidanginya” antara lain kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan. Yang dimaksud dengan “badan atau lembaga sosial” adalah badan atau lembaga kesejahteraan sosial yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
Yang dimaksud dengan “badan atau lembaga keagamaan” adalah badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Yang dimaksud dengan “penerbitan umum atau khusus” adalah penerbitan oleh badan hukum Indonesia melalui media cetak atau elektronik yang meliputi pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa yang lazim lainnya, penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS), penerbitan/pengumuman Otoritas Jasa Keuangan, dan penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya. Angka 4 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “persyaratan tertentu” antara lain ruang lingkup subjek badan usaha lain yang menyalurkan kredit dan persyaratan biaya penanaman kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, terdapat bangunan permanen yang memiliki masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun. Wajib Pajak diberikan pilihan dalam menghitung biaya penyusutan fiskal bangunan permanen tersebut dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Ayat (6) Untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022 dan penyusutannya telah dihitung dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun, Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menghitung biaya penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022. Contoh: Pada Januari 2017, Wajib Pajak membeli sebuah gedung pabrik senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penyusutan atas pengeluaran untuk perolehan gedung pabrik tersebut dimulai pada bulan Januari Tahun Pajak 2017. Masa manfaat gedung pabrik berdasarkan pembukuan Wajib Pajak adalah 30 (tiga puluh) tahun. Namun, Wajib Pajak melakukan penyusutan dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun dan tarif penyusutan sebesar 5% (lima persen) per tahun. Untuk melakukan penyusutan terhadap gedung pabrik tersebut yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 (dua puluh) tahun, Wajib Pajak dapat memilih untuk menghitung biaya penyusutan sesuai dengan sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dengan tarif penyusutan yang dihitung berdasarkan nilai sisa buku fiskal, dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022. Pada Februari 2022, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk menghitung biaya penyusutan atas gedung pabrik tersebut sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Sesuai pembukuan Wajib Pajak atas gedung pabrik tersebut telah disusutkan selama 5 (lima) tahun dengan sisa masa manfaat pada awal Tahun Pajak 2022 (1 Januari 2022) adalah 25 (dua puluh lima) tahun. Untuk menghitung penyusutan mulai Tahun Pajak 2022 ditentukan:
Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Muhibah dikenal dengan istilah goodwill. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, terdapat harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun. Wajib Pajak diberikan pilihan dalam menghitung biaya amortisasi fiskal harta tak berwujud tersebut dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau saldo menurun dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Ayat (4) Untuk harta tak berwujud yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022 dan amortisasinya telah dihitung dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun, Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menghitung biaya amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022. Contoh: Pada Juli 2009, Wajib Pajak membeli sebuah aplikasi senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Amortisasi atas pengeluaran untuk perolehan aplikasi tersebut dimulai pada bulan Juli Tahun Pajak 2009. Masa manfaat aplikasi berdasarkan pembukuan Wajib Pajak adalah 25 (dua puluh lima) tahun, namun Wajib Pajak melakukan amortisasi menggunakan metode garis lurus dengan tarif amortisasi untuk kelompok 4 (empat) sebesar 5% (lima persen) per tahun dan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun. Untuk melakukan amortisasi terhadap aplikasi tersebut yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 (dua puluh) tahun Wajib Pajak dapat memilih untuk menghitung biaya amortisasi sesuai dengan sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dengan tarif amortisasi yang dihitung berdasarkan nilai sisa buku fiskal, dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022. Pada Maret 2022, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk menghitung biaya amortisasi atas aplikasi tersebut sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Sesuai pembukuan Wajib Pajak atas aplikasi tersebut telah diamortisasi selama 12,5 (dua belas koma lima) tahun dengan sisa masa manfaat pada awal Tahun Pajak 2022 adalah 12,5 (dua belas koma lima) tahun. Untuk menghitung amortisasi mulai Tahun Pajak 2022 menggunakan metode garis lurus, ditentukan:
Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital. Natura dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk kenikmatan” adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (1) Balap perahu bermotor dikenal dengan istilah power boating. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dalam melaksanakan penugasan” adalah sarana, prasarana, dan fasilitas pengangkutan yang diberikan pemberi kerja kepada Pegawai dan keluarganya dalam rangka menjalankan tugas yang berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pemberi kerja. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 27 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kementerian atau lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan” adalah kementerian atau lembaga yang diberikan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menetapkan standar keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan kerja antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional” meliputi natura dan/atau kenikmatan yang diterima Pegawai beserta anggota keluarganya berdasarkan ketentuan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan antara lain berupa alat pendeteksi virus pandemi dan/atau vaksin beserta sarana penunjangnya. Pasal 28 Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu dan bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu antara lain berupa bingkisan dalam rangka hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua Pegawai. Pasal 29 Huruf a Yang dimaksud dengan “penggantian atau imbalan dalam bentuk natura” merupakan imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Barang yang dialihkan tersebut dinilai berdasarkan nilai pasar. Huruf b Yang dimaksud dengan “penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan” merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Fasilitas dan/atau pelayanan disediakan oleh pemberi dapat bersumber dari aktiva pemberi maupun dari aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai oleh pemberi. Kenikmatan dinilai berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk menyediakan fasilitas dan/atau pelayanan terkait. Pasal 30 Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan. Pemotongan dilakukan bersamaan dan dalam satu kesatuan dengan pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan dalam bentuk uang. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Pihak lain atau badan yang dibentuk untuk melakukan maksud tertentu/khusus seperti pembelian saham atau aktiva perusahaan dikenal dengan istilah special purpose company.
Huruf d Perusahaan antara yang dibentuk untuk maksud tertentu seperti melakukan pembelian, penjualan, atau pengalihan saham dikenal dengan istilah conduit company. Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Pembandingan kinerja keuangan Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lain dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dapat dilakukan dengan membandingkan harga atau tingkat laba tertentu pada tingkat entitas, divisi, atau transaksi. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya dikenal dengan substance over form. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Harga Transfer (transfer pricing) dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dapat digunakan untuk melaporkan penghasilan kurang dari semestinya atau pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya sehingga wajib memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Ayat (3) Huruf a Metode perbandingan harga antar pihak yang independen dikenal dengan istilah comparable uncontrolled price method.
Huruf b Metode harga penjualan kembali dikenal dengan istilah resale price method. Huruf c Metode biaya-plus dikenal dengan istilah cost-plus method. Huruf d Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Metode pembagian laba dikenal dengan istilah profit split method.
Huruf b Metode laba bersih transaksional dikenal dengan istilah transactional net margin method.
Metode perbandingan transaksi independen dikenal dengan istilah comparable uncontrolled transaction method. Huruf d Metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud dikenal dengan istilah tangible asset and intangible asset valuations. Huruf e Metode dalam penilaian bisnis dikenal dengan istilah business valuation. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Ayat (1) Menteri mempunyai kewenangan untuk membatasi biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat biaya pinjaman atau perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio) yang dianggap wajar. Jika biaya pinjaman atau perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut melakukan praktik pengecilan modal (thin capitalization) dan dalam keadaan tidak sehat. Untuk penghitungan penghasilan kena pajak, Menteri dapat menentukan adanya modal terselubung. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 43 Ayat (1) Upaya penghindaran pajak dilakukan antara lain dengan memanfaatkan perbedaan perlakuan perpajakan antar negara atas suatu instrumen atau entitas yang dapat memiliki lebih dari satu karakteristik (hybrid), yang memungkinkan suatu pembayaran dari Indonesia tidak dikenai pajak sama sekali atau dikenai pajak yang rendah di Indonesia maupun di negara atau yurisdiksi Wajib Pajak luar negeri yang menerima pembayaran tersebut berdomisili dengan memanfaatkan perbedaan perlakuan perpajakan di Indonesia dan di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili. Pada umumnya, praktik penghindaran pajak yang dilakukan adalah Wajib Pajak dalam negeri membebankan pembayaran tersebut sebagai pengurang penghasilan dan Wajib Pajak luar negeri:
Ketentuan ini mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak tersebut sehingga pembayaran yang tidak dikenai pajak baik di Indonesia maupun di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri berdomisili tidak dapat dibebankan oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak. Dengan demikian, pembayaran dimaksud dapat dikenai pajak di Indonesia sebagaimana mestinya. Sebagai contoh, misalnya convertible bond, di Indonesia dianggap sebagai utang sehingga pembayaran bunganya dapat dikurangkan dari penghasilan. Sementara itu, di negara lainnya, convertible bond dapat dianggap sebagai modal sehingga penghasilan yang diterima dari modal tersebut akan diperlakukan sebagai dividen. Jika negara tersebut tidak mengenakan Pajak Penghasilan atas dividen tersebut, maka Wajib Pajak dalam hal ini dapat memperoleh manfaat pajak berupa pengurangan biaya atas pembayaran bunga dan pengecualian pajak atas dividen. Jika terjadi hal demikian, maka penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak di negara lainnya atas suatu hybrid instrument atau hybrid entity, pembayaran dari Indonesia tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Ayat (1) Kesepakatan Harga Transfer dikenal dengan istilah advance pricing agreement. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pemberlakuan mundur dikenal dengan istilah roll-back. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan “surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan” adalah surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan badan dan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan orang pribadi. Huruf d Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 46 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “periode tertentu” adalah Tahun Pajak yang dicakup di dalam kesepakatan Harga Transfer (advance pricing agreement) sesuai permohonan Wajib Pajak atau sesuai kesepakatan dengan pejabat berwenang mitra persetujuan penghindaran pajak berganda paling lama 5 (lima) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak diajukannya permohonan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Huruf a Yang dimaksud dengan “persetujuan penghindaran pajak berganda” adalah persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. Huruf b Indonesia telah ikut menandatangani Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba (Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting) pada tanggal 7 Juni 2017 yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) dan berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2020. Huruf c Dalam rangka melaksanakan pertukaran informasi dengan yurisdiksi yang tidak mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia, Indonesia sudah membuat beberapa perjanjian mengenai pertukaran informasi dengan yurisdiksi tersebut melalui persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan (tax information exchange agreement).
Indonesia telah ikut menandatangani Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters) pada tanggal 3 November 2011 yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) dan telah berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2015.
Dalam rangka melaksanakan pertukaran informasi secara otomatis, misalnya informasi keuangan atau laporan per negara, pejabat yang berwenang Indonesia telah menandatangani persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral (multilateral or bilateral compétent authority agreement). Contoh:
Huruf f Cukup jelas. Pasal 50 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “surat keterangan domisili” bagi subjek pajak dalam negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia. Yang dimaksud dengan ”surat keterangan domisili” bagi subjek pajak luar negeri (certificate of domicile/residence) adalah surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda dalam rangka penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda atau surat keterangan dengan nama apa pun yang menjelaskan status penduduk (resident) untuk kepentingan perpajakan bagi subjek pajak luar negeri yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda dalam rangka penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 51 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “informasi” dapat berupa kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 52 Sejalan dengan perkembangan ekonomi yang semakin pesat, terdapat tantangan mengenai alokasi hak pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi. Konsep baru mengenai alokasi hak pemajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan lansekap perpajakan internasional telah disusun dengan model bisnis baru tanpa mendasarkan pada kehadiran fisik sehingga memperluas hak pemajakan negara atau yurisdiksi sumber. Selain itu juga dirancang pendekatan yang berfokus pada tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya terkait dengan pengalihan keuntungan ke entitas yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak sangat rendah di suatu negara atau yurisdiksi melalui solusi berbasis konsensus. Hal ini untuk memastikan bahwa grup perusahaan multinasional yang beroperasi secara internasional setidaknya membayar pajak dengan tarif pajak minimum global yang disepakati dalam perjanjian atau kesepakatan. Pasal 53 Ayat (1) Pengenaan pajak atas laba usaha perusahaan multinasional sebagai akibat dari kegiatan ekonomi yang terdigitalisasi dilakukan menurut suatu standar yang disepakati secara global yang tertuang dalam perjanjian atau kesepakatan yang bersifat multilateral. Sehingga, perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan tersebut, yang ditentukan berdasarkan kriteria tertentu misalnya jumlah penghasilan bruto konsolidasi dan tingkatan laba usaha sebelum pajak grup usahanya, dikenai pajak di Indonesia atas laba usahanya dengan mempertimbangkan jumlah penghasilan bruto grup usaha tersebut yang bersumber dari Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 54 Ayat (1) Tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya terutama terkait dengan pengalihan keuntungan ke entitas yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak sangat rendah di suatu negara atau yurisdiksi. Selain itu, dalam ekonomi digital, harta tidak berwujud berperan penting dalam penentuan keuntungan sehingga ekonomi digital dapat dimanfaatkan dalam skema struktur pengalihan laba usaha. Oleh karena itu, grup perusahaan multinasional yang beroperasi secara internasional setidaknya membayar pajak dengan tarif pajak minimum global yang disepakati dalam perjanjian atau kesepakatan. Dengan demikian grup perusahaan multinasional Indonesia, yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional tersebut. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Contoh: Tuan A memiliki keahlian sebagai pemain piano. Dalam hal Tuan A mengajar piano untuk dan atas namanya sendiri untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, Tuan A menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Penghasilan Tuan A dari mengajar piano dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, dalam hal Tuan A memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Pasal 57 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Persekutuan komanditer disebut dengan istilah asing commanditaire vennootschap. Yang dimaksud dengan “perseroan terbatas” dalam ketentuan ini termasuk perseroan perorangan. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Contoh: Tuan C seorang konsultan pajak bersama Tuan D sesama konsultan pajak membentuk Firma CD dan Rekan. Firma tersebut menjalankan usaha memberikan jasa konsultan pajak. Mengingat jasa yang diberikan oleh firma tersebut sama dengan jasa yang diberikan Tuan C dan Tuan D sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa jasa konsultan pajak, maka firma tersebut tidak termasuk Wajib Pajak badan berbentuk firma yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Contoh 1: Tuan L memiliki usaha kedai kopi dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 27 Desember 2022. Tuan L dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Peredaran bruto yang diperoleh Tuan L dari usahanya:
Tuan L dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 7 (tujuh) Tahun Pajak, yaitu sejak Wajib Pajak terdaftar sampai dengan Tahun Pajak 2028. Untuk Tahun Pajak 2029 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh 2: Persekutuan Komanditer (CV) AB memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 27 Desember 2022. Peredaran bruto yang diperoleh CV AB:
CV AB dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Untuk Tahun Pajak 2026 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh 3: PT XYZ yang didirikan oleh Tuan M dan Tuan N memiliki usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 27 Desember 2022. Peredaran bruto yang diperoleh PT XYZ:
PT XYZ dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 3 (tiga) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun Pajak 2024. Untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh 4 BUM Desa Tani Sukses Sukamakmur memiliki usaha pertanian palawija dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 1 Februari 2022. Peredaran bruto yang diperoleh BUM Desa Tani Sukses Sukamakmur:
BUM Desa Tani Sukses Sukamakmur dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Untuk Tahun Pajak 2026 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 60 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Contoh: Tuan R merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada bulan Januari 2022, memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Penghitungan Pajak Penghasilan yang harus disetor sendiri oleh Tuan R pada Tahun Pajak 2022 sebagai berikut:
Tuan R dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini atas bagian peredaran usaha yang melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Pasal 61 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Contoh: Tuan I memiliki usaha restoran dan dikenai Pajak Penghasilan final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini pada Tahun Pajak 2023, karena peredaran bruto Tuan I pada tahun 2022 kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pada bulan Agustus tahun 2023, peredaran bruto Tuan I telah mencapai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Meskipun peredaran bruto Tuan I telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), Tuan I tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak 2023. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan I pada Tahun Pajak 2024 dan seterusnya, dikenai Pajak Penghasilan dengan ketentuan umum berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 62 Contoh: Koperasi A memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pada bulan September 2023, Koperasi A memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Dari jumlah tersebut, penjualan dengan peredaran bruto sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 17 September 2023 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan Pemotong atau Pemungut Pajak, sisanya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko. Koperasi A memiliki surat keterangan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan September 2023 dihitung sebagai berikut:
Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. Huruf c Cukup jelas.
Ayat (2) Besaran 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) pihak.
Kondisi tersebut terjadi selama 256 (dua ratus lima puluh enam) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Dengan demikian, jumlah saham PT SA Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) pihak dengan kepemilikan masing-masing pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT SA Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. Contoh 1.C: PT MS Tbk. mempunyai modal dasar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham.
Dari keseluruhan saham PT M S Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari:
Saham sejumlah 65% (enam puluh lima persen) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimiliki oleh 3.000 (tiga ribu) pihak. Di antara 3.000 (tiga ribu) pihak, terdapat 1 (satu) pihak yang persentase kepemilikannya sebesar 22% (dua puluh dua persen), sisanya 2.999 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) pihak memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5% (lima persen) dengan jumlah persentase kepemilikannya sebesar 43% (empat puluh tiga persen). Kondisi tersebut terjadi selama 222 (dua ratus dua puluh dua) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Dengan demikian, jumlah saham PT MS Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih besar dari 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) pihak dengan kepemilikan masing-masing pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Mengingat kondisi tersebut terjadi selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan pemenuhan persyaratannya dilakukan dengan penyampaian laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka PT MS Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. Contoh kondisi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen): Contoh 2.A: PT HS Tbk. mempunyai modal dasar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham. PT HS Tbk. mencatatkan 39% (tiga puluh sembilan persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 780.000.000 (tujuh ratus delapan puluh juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 39% (tiga puluh sembilan persen) tersebut dimiliki oleh 4.900 (empat ribu sembilan ratus) pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 290 (dua ratus sembilan puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT HS Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT HS Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) karena jumlah saham tersebut hanya meliputi 39% (tiga puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Contoh 2.B: PT AU Tbk. mempunyai modal dasar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham. PT AU Tbk. mencatatkan 44% (empat puluh empat persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh, yaitu sejumlah 264.000.000 (dua ratus enam puluh empat juta) lembar saham, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 44% (empat puluh empat persen) tersebut dimiliki oleh 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 199 (seratus sembilan puluh sembilan) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT AU Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dengan persentase kepemilikan masing-masing pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT AU Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) karena jumlah saham tersebut dimiliki kurang dari 300 (tiga ratus) pihak. Contoh 2.C: PT EA Tbk. mempunyai modal dasar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham. PT EA Tbk. mencatatkan 100% (seratus persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut, untuk diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, yang terdiri dari:
Kondisi tersebut terjadi selama 260 (dua ratus enam puluh) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun 100% (seratus persen) saham PT EA Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia, PT EA Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) karena hanya 36% (tiga puluh enam persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut yang dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Contoh 2.D: PT HK Tbk. mempunyai modal dasar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham. Dari keseluruhan saham PT H K Tbk. yang ditempatkan dan disetor penuh tersebut terdiri dari:
Saham sejumlah 68% (enam puluh delapan persen) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimiliki oleh 6.003 (enam ribu tiga) pihak. Di antara 6.003 (enam ribu tiga) pihak, terdapat 3 (tiga) pihak yang persentase kepemilikannya masing-masing sebesar 9% (sembilan persen). Adapun 6.000 (enam ribu) pihak lainnya memiliki persentase kepemilikan kurang dari 5% (lima persen) dengan jumlah persentase kepemilikannya sebesar 41% (empat puluh satu persen). Kondisi tersebut terjadi selama 181 (seratus delapan puluh satu) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan tidak dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Adapun 184 (seratus delapan puluh empat) hari kalender lainnya dalam Tahun Pajak tersebut, tidak memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf b ataupun ayat (2) huruf a atau huruf b. Meskipun jumlah saham PT HK Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia lebih dari 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta dimiliki lebih dari 300 (tiga ratus) pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing pihak kurang dari 5% (lima persen), PT HK Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) karena kondisi tersebut terjadi selama kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dan tidak dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Huruf a Contoh kondisi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen):
Kondisi tersebut terjadi selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Meskipun jumlah saham PT JI Tbk. yang diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dimiliki oleh lebih dari 300 (tiga ratus) pihak dengan persentase kepemilikan masing-masing pihak kurang dari 5% (lima persen) selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak, PT JI Tbk. tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) karena jumlah saham tersebut hanya meliputi 38% (tiga puluh delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Adapun 4% (empat persen) yang dibeli kembali oleh PT JI Tbk. (saham treasuri) tidak termasuk pengertian pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a dan huruf b. Huruf b Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:
Bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka, substansi hubungan istimewa tercermin dari kepemilikan saham oleh pengendali dan/atau pemegang saham utama.
Cukup jelas, Pasal 66 Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” antara lain berupa terjadinya bencana yang mengakibatkan terdapatnya kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya dapat dianggap tetap memenuhi persyaratan dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a dan huruf b, berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berupa peraturan pemerintah. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Ayat (1) Contoh:
Tuan Z pada awal Tahun Pajak 2022 memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sehingga pada Tahun Pajak 2022 Tuan Z dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini sampai dengan jangka waktu 7 (tujuh) Tahun Pajak berakhir, yaitu sejak Tahun Pajak 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2024. Untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Contoh 1: Persekutuan Komanditer (CV) JK memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 4 Agustus 2016. Peredaran bruto yang diperoleh CV JK:
CV JK telah dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2021. Untuk Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya Wajib Pajak tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sehingga CV JK dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh 2: PT A memiliki usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 24 Januari 2019. Peredaran bruto yang diperoleh PT A:
PT A telah dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dalam jangka waktu 3 (tiga) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2019 sampai dengan Tahun Pajak 2021. Untuk Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya Wajib Pajak tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sehingga untuk Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya PT A dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 70 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas.
Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.
Kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal agar dilakukan pembelian kembali (buy back) saham publik di bursa oleh Perseroan Terbuka adalah untuk stabilitas pasar saham dapat dipertahankan. Huruf f Cukup jelas.
Cukup jelas. Huruf h Wajib Pajak badan dalam negeri yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang melakukan pembelian kembali (buy back) saham publik di bursa sebagaimana dimaksud dalam huruf d sampai dengan tanggal 30 September 2020 tetap dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah untuk Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021. Saham yang dibeli kembali tersebut hanya boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022.
Cukup jelas.
Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Ayat (1) Huruf a Perlakuan perpajakan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan mengikuti prinsip dasar pemajakan yang berlaku bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Prinsip tersebut antara lain:
Contoh: Pemberi kerja atau pemberi natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022, misal periode pembukuannya dimulai pada tanggal 1 Oktober 2021 dan berakhir pada tanggal 30 September 2022, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
Huruf b Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku 2022 dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 dan setelahnya, misal periode pembukuannya dimulai tanggal 1 April 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
Ayat (2) Untuk memberikan kemudahan administrasi bagi pemberi dan penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, perlu diberikan waktu kepada pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai pemotong Pajak Penghasilan untuk menyiapkan atau menyesuaikan sistem pemotongan Pajak Penghasilan agar dapat melaksanakan kewajiban pemotongan dengan baik. Pasal 74 Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6836
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.