Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96 Tahun 2023
Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2023
TENTANG
KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK
ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kepastian dalam berusaha, meningkatkan kecepatan pelayanan, efektivitas pengawasan, optimalisasi penerimaan, serta akurasi data atas impor dan ekspor barang kiriman, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5), Pasal 11A ayat (7), Pasal 13 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 28, dan Pasal 92A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, serta ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736)
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Orang adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Eksportir adalah Orang yang melakukan ekspor.
- Importir adalah Orang yang melakukan impor.
- Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
- Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang selanjutnya disingkat PPYD adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
- Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
- Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang:
- bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang; dan/atau
- berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
- Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
- Penerima Barang adalah Orang yang menerima Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos.
- Pengirim Barang adalah Orang yang mengirim Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos.
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk perdagangan.
- Kartu Pos adalah Barang Kiriman yang berbentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.
- Surat adalah Barang Kiriman yang menjadi bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.
- Dokumen adalah Barang Kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca.
- Barang Kiriman Tertentu adalah Barang Kiriman selain Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, yang pengirimannya dilakukan melalui PPYD yang tidak disertai dengan Consignment Note.
- Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
- Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu.
- Dokumen Pengiriman Barang (Consignment Note) yang selanjutnya disebut CN adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada penerima barang.
- Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
- Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak yang selanjutnya disingkat SPPBMCP adalah penetapan terkait tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor serta pungutan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi.
- Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
BAB II
PENYELENGGARAAN IMPOR DAN EKSPOR
BARANG KIRIMAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab
Pasal 2
(1) | Penyelenggara Pos melakukan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean atas impor dan ekspor Barang Kiriman. |
(2) | Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
(3) | Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
|
(4) | Barang hasil perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki kriteria meliputi namun tidak terbatas pada:
|
(5) | PPMSE yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
|
(6) | PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat merupakan PPMSE yang berkedudukan:
|
(7) | PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yang telah memenuhi kriteria tertentu harus menunjuk perwakilan yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik. |
(1) | Penerima Barang merupakan Orang yang bertindak sebagai Importir Barang Kiriman. |
(2) | Dalam hal Barang Kiriman merupakan barang hasil perdagangan melalui PPMSE, Orang yang diperlakukan sebagai Importir Barang Kiriman yaitu:
|
(3) | Orang yang bertindak atau yang diperlakukan sebagai Importir Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor. |
(4) | Pengirim Barang merupakan Orang yang bertindak sebagai Eksportir Barang Kiriman. |
(5) | Orang yang bertindak sebagai Eksportir Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda. |
(6) | Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dalam pengurusan impor dan/atau ekspor Barang Kiriman. |
(7) | Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertanggung jawab terhadap:
|
(1) | PPYD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. |
(2) | Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPYD mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen berupa:
|
(3) | TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memiliki tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan pembongkaran, penimbunan, dan pemeriksaan fisik barang. |
(4) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan:
|
(5) | Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima. |
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan. |
(7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan. |
(8) | PPYD yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus menyampaikan informasi mengenai nama dan identitas PPMSE kepada Kepala Kantor Pabean, dalam hal PPYD:
|
(9) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(10) | Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(11) | Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | PPYD yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), harus menyerahkan jaminan perusahaan (corporate guarantee) secara terpusat kepada Direktur Jenderal setelah mendapatkan izin penggunaan jaminan perusahaan. |
(2) | Dalam hal persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dicabut, PPYD dapat mengajukan permohonan pengembalian jaminan. |
(3) | Tata cara penyerahan jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
(1) | PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan Kewajiban Pabean. |
(2) | Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJT mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan dokumen berupa:
|
(3) | TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memiliki tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan pembongkaran, penimbunan, dan pemeriksaan fisik. |
(4) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap:
|
(5) | Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterima. |
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Pabean mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan. |
(7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan disertai alasan penolakan. |
(8) | PJT yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus menyampaikan informasi mengenai nama dan identitas PPMSE kepada Kepala Kantor Pabean, dalam hal PJT:
|
(9) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(10) | Keputusan Kepala Kantor Pabean mengenai pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(11) | Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | PJT yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) harus menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean. |
(2) | Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
|
(3) | Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan pertimbangan perkiraan jumlah pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. |
(4) | PJT menyerahkan jaminan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal penetapan jaminan oleh Kepala Kantor. |
(5) | Dalam hal persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dicabut, PJT dapat mengajukan permohonan pengembalian jaminan. |
(6) | Pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memperhitungkan jumlah bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang. |
(7) | Penyerahan jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
Bagian Keempat
Evaluasi Persetujuan untuk Melakukan Kegiatan Kepabeanan
bagi Penyelenggara Pos
Pasal 8
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi atas pemberian persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan bagi Penyelenggara Pos paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
|
(3) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan Januari. |
(1) | Kepala Kantor Pabean berwenang menetapkan kembali jumlah jaminan baru terhadap PJT, dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menunjukkan terdapat kekurangan jumlah jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). |
(2) | Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penetapan kembali jumlah jaminan baru kepada PJT dalam hal jumlah jaminan ditetapkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | PJT wajib menyerahkan jaminan sesuai dengan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pemberitahuan mengenai penetapan kembali jumlah jaminan baru. |
Bagian Kelima
Peringatan, Pembekuan, dan Pencabutan atas Persetujuan
untuk Melakukan Kegiatan Kepabeanan
Pasal 10
(1) | Kepala Kantor Pabean berwenang memberikan peringatan dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, PJT:
|
(2) | PJT wajib menindaklanjuti peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat peringatan. |
(3) | Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat peringatan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian 'tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Kepala Kantor Pabean berwenang melakukan pembekuan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau Pasal 6 ayat (6), dalam hal:
|
(2) | PPYD yang dibekukan persetujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan pelayanan kepabeanan di seluruh Kantor Pabean tempat kegiatan kepabeanan berupa pengeluaran barang untuk:
|
(3) | PJT yang dibekukan persetujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan pelayanan kepabeanan di Kantor Pabean yang bersangkutan berupa pengeluaran barang untuk:
|
(4) | Persetujuan yang dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal:
|
(5) | Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat pembekuan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(6) | Pemberlakuan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menerbitkan surat pemberlakuan kembali dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini |
(1) | Persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) atau Pasal 6 ayat (6) dilakukan pencabutan, dalam hal:
|
(2) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
(3) | Pencabutan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Keenam
Kemitraan Dengan PPMSE
Pasal 13
(1) | PPMSE wajib melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Dikecualikan dari kewajiban kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor Barang Kiriman dengan jumlah tidak melebihi 1.000 (seribu) kiriman dalam periode 1 (satu) tahun kalender. |
(3) | Penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE yang belum melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
|
(4) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh informasi jumlah kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 (seribu) dalam periode 1 (satu) tahun kalender, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor Barang Kiriman PPMSE yang bersangkutan. |
(5) | PPMSE wajib melakukan kemitraan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan. |
(6) | Dalam hal ketentuan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) tidak dipenuhi, Impor Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tersebut tidak dilayani. |
(7) | Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berupa:
|
(2) | Pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui SKP. |
(3) | Katalog elektronik (e-catalog) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
|
(4) | Invoice elektronik (e-invoice) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
|
(5) | Elemen data harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dan ayat (4) huruf i meliputi:
|
(6) | Perlakuan atas skema promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf I dalam penelitian dan penetapan nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(7) | Pelayanan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas Barang Kiriman hanya dapat dilayani setelah PPMSE menyampaikan katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice). |
(1) | PPMSE mengajukan permohonan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Kiriman. |
(2) | Dalam hal PPMSE berkedudukan di luar Daerah Pabean, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh badan usaha yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean yang ditunjuk sebagai perwakilan PPMSE dimaksud. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir dengan memuat data yang berisi informasi paling sedikit mengenai:
|
(4) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
|
(6) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pabean menerbitkan:
|
(7) | Penerbitan surat persetujuan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(8) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berlaku pada Kantor Pabean tempat pemasukan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h. |
(9) | Dalam hal terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPMSE harus menyampaikan informasi perubahan data dimaksud kepada Kepala Kantor Pabean. |
(10) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(11) | Surat persetujuan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(12) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi terhadap persetujuan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a yang meliputi:
|
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. |
(3) | Kepala Kantor Pabean dapat mencabut persetujuan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan:
|
(4) | Dalam hal persetujuan kemitraan dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a dicabut, impor Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE yang bersangkutan tidak dilayani. |
(5) | Pencabutan persetujuan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB III
IMPOR BARANG KIRIMAN
Bagian Kesatu
Pengangkutan, Pembongkaran, dan Penimbunan
Pasal 17
(1) | Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean wajib menyerahkan pemberitahuan berupa manifes yang merupakan daftar muatan barang yang diangkut termasuk muatan berupa Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. |
(2) | Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean merupakan pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang. |
(3) | Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diberikan persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditimbun di TPS. |
(4) | Tata cara penyerahan pemberitahuan berupa manifes dan ketentuan sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manifes. |
(1) | Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) Barang Kiriman, dalam hal pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) belum memuat rincian Barang Kiriman untuk setiap CN atau setiap item Barang Kiriman. |
(2) | Perincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) untuk setiap CN atau setiap item Barang Kiriman. |
(3) | Pengajuan perincian terhadap pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Penyelenggara Pos tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
(4) | Dalam hal perincian atas pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PJT, perincian dilakukan dengan menyerahkan data sub pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) dengan elemen data sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai manifes. |
(5) | Dalam hal perincian atas pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PPYD, perincian terhadap pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) dilakukan dengan menyerahkan manifes pos yang harus memuat elemen data:
|
(6) | Penyerahan kelengkapan elemen data pada perincian pos untuk PPYD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan pelaksanaan pertukaran data antar PPYD secara internasional. |
(7) | Ketentuan mengenai perincian atas pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) oleh PPYD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku untuk Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu. |
(8) | Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimasukkan dalam sub pos tersendiri untuk setiap pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest). |
(9) | Atas pengajuan perincian pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes melakukan perubahan pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest). |
Bagian Kedua
Tujuan Pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean
Pasal 19
(1) | Barang Kiriman impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah dipenuhi Kewajiban Pabean untuk:
|
(2) | Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. |
Bagian Ketiga
Pemberitahuan Barang Kiriman Yang Diimpor untuk Dipakai
Pasal 20
(1) | Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah PPYD menyampaikan daftar Barang Kiriman beserta Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. |
(2) | Daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data untuk setiap jenis Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu berupa:
|
(3) | Jika dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat:
|
(4) | Barang Kiriman berupa Surat dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah PJT menyampaikan CN beserta Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. |
(5) | CN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditambahkan elemen data rincian Surat yang paling sedikit memuat:
|
(1) | Barang Kiriman yang berdasarkan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan CN kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. |
(2) | CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai, merupakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan tanggal pendaftaran. |
(3) | Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
|
(4) | CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data:
|
(1) | Barang Kiriman yang:
|
(2) | PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Importir berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean, dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar. |
(3) | Importir menyampaikan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean, termasuk dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan. |
(4) | Importir dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean dengan menyampaikan PIBK atas Barang Kiriman yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha. |
(5) | Importir menguasakan pengurusan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan. |
(6) | Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4). |
(7) | Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). |
(1) | Barang Kiriman yang:
|
(2) | Importir atau kuasanya dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean dengan menyampaikan PIB atas Barang Kiriman yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang merupakan badan usaha. |
(3) | Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). |
(4) | Tata cara pengeluaran Barang Kiriman yang ditetapkan untuk diberitahukan dengan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor untuk dipakai. |
Bagian Keempat
Pemeriksaan Pabean
Pasal 24
(1) | Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (4) dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(2) | Dalam rangka penerapan manajemen risiko, terhadap Barang Kiriman dilakukan pemindaian dengan menggunakan alat pemindai elektronik. |
(3) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. |
(4) | Pemeriksaan pabean terhadap Barang Kiriman yang diimpor oleh Importir yang mendapat pengakuan sebagai operator ekonomi ber sertifikat (authorized economic operator) dan/atau Importir yang ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan dilakukan dengan relatif sedikit. |
(1) | Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. |
(2) | Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
|
(3) | Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan. |
(4) | Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Surat atau Dokumen yang dicurigai berisi barang impor disaksikan oleh Importir. |
(5) | Dalam hal Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak hadir atau telah dikuasakan kepada Penyelenggara Pos, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos. |
(6) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda khusus pada kemasan Barang Kiriman yang telah dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(7) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dapat meminta untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dalam rangka penelitian dokumen. |
(8) | Pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan pada:
|
(9) | Barang Kiriman dapat dilakukan pemeriksaan fisik ulang berdasarkan permintaan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. |
(1) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP. |
(2) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan meneliti kesesuaian data yang tercantum dalam CN dengan data yang tercantum dalam katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) yang disampaikan oleh PPMSE yang melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi tambahan kepada Importir melalui Penyelenggara Pos dalam rangka penelitian dokumen. |
(4) | Penyelenggara Pos harus memberikan informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama:
|
(5) | Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan informasi yang tersedia, dalam hal permintaan informasi tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(1) | Berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP:
|
(2) | Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
|
(3) | Importir wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang. |
Bagian Kelima
Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
Pasal 28
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). |
(2) | Dalam hal penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan. |
(3) | Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan. |
Bagian Keenam
Perlakuan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor
Pasal 29
(1) | Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) berupa Surat, Kartu Pos, dan Dokumen:
|
(2) | Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN dengan nilai pabean ditetapkan tidak melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) per Penerima Barang per kiriman berlaku ketentuan:
|
(3) | Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) sampai dengan FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) per Penerima Barang per kiriman berlaku ketentuan:
|
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf e tidak berlaku untuk Barang Kiriman berupa:
|
(5) | Barang Kiriman dengan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum (most favoured nation) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
(1) | Barang Kiriman berupa barang kena cukai yang diselesaikan dengan CN atau PIBK, dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:
|
(2) | Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau. |
(3) | Dalam hal Barang Kiriman melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Penyelenggara Pos. |
(4) | Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan impor Barang Kiriman berupa barang kena cukai yang mendapatkan pembebasan cukai dalam hal terdapat perubahan jenis dan/atau jumlah barang kena cukai yang mendapat pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terhadap Barang Kiriman yang diberitahukan dengan CN dilakukan dengan menerbitkan SPPBMCP. |
(2) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 20 ayat (4), atau Pasal 21. |
(3) | SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor dan disampaikan kepada Importir melalui Penyelenggara Pos. |
(4) | Untuk kepentingan kemudahan pembayaran, dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan gabungan atas beberapa SPPBMCP. |
(5) | SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang. |
(6) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian untuk penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), nilai Barang Kiriman menjadi melebihi FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP memberitahukan kepada Importir melalui Penyelenggara Pos untuk menyampaikan:
|
(7) | SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean atas Barang Kiriman yang diberitahukan dengan menggunakan PIBK. |
(2) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIBK dengan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). |
(3) | Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah mendapat persetujuan pengeluaran barang dari Pejabat Bea dan Cukai. |
(4) | Dalam hal terhadap impor Barang Kiriman diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor, persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah Importir melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor. |
(1) | Penyelenggara Pos dapat menyampaikan:
|
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dapat melakukan penelitian tarif dan nilai pabean setelah Penyelenggara Pos menyampaikan daftar Barang Kiriman, CN, dan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman melakukan penetapan tarif dan nilai pabean terhadap daftar Barang Kiriman, CN, dan PIBK yang disampaikan sebelum pembongkaran Barang Kiriman di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan menyampaikan nomor sub Pos pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest). |
Bagian Ketujuh
Pembayaran Bea Masuk, Cukai,
dan Pajak Dalam Rangka Impor
Pasal 34
(1) | Pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor. |
(2) | Penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan untuk setiap penetapan. |
(3) | Penghitungan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | PPYD atas nama Importir melakukan pelunasan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). |
(2) | PJT atas nama Importir melakukan pelunasan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal SPPBMCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1). |
(3) | Dalam hal Kantor Pabean belum terhubung dengan sistem pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor secara elektronik, Penyelenggara Pos menyampaikan bukti pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor ke Kantor Pabean penerbit SPPBMCP. |
(4) | Apabila pelunasan bea masuk melebihi jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyelenggara Pos dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi. |
(5) | Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan klaim, dalam hal bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(6) | Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dicairkan atau dilakukan klaim, dalam hal bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(7) | Dalam hal jaminan telah dicairkan atau dilakukan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PJT harus menyesuaikan kembali jaminan sehingga memenuhi jumlah jaminan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). |
(8) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku dalam hal PPYD dapat mengembalikan Barang Kiriman dalam keadaan baik kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman di Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. |
(9) | Barang Kiriman dalam keadaan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) jika:
|
(10) | Atas pengembalian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman memberikan tanda terima dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(11) | Tata cara pencairan dan klaim jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
Bagian Kedelapan
Pengeluaran Sebagian
Pasal 36
(1) | Dalam hal terdapat sebagian Barang Kiriman yang diberitahukan dalam CN atau PIBK yang:
|
(2) | Tata cara pengeluaran sebagian Barang Kiriman yang diberitahukan dengan menggunakan PIB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor untuk dipakai. |
Bagian Kesembilan
Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diimpor Sementara
Pasal 37
(1) | Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b. |
(2) | Tata cara pengeluaran Barang Kiriman untuk diimpor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara. |
Bagian Kesepuluh
Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diangkut ke TPS di
Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lainnya
Pasal 38
(1) | Barang Kiriman yang dikirim melalui PPYD dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c. |
(2) | PPYD menyampaikan pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi manifes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal, dengan elemen data:
|
(3) | Kelengkapan elemen data pada pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan pelaksanaan pertukaran data antar PPYD secara internasional. |
(4) | Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterima dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran merupakan dokumen pemberitahuan pabean. |
(5) | Pengeluaran Barang Kiriman dari TPS asal untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dapat dilakukan setelah:
|
(6) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan dokumen pelindung pengangkutan Barang Kiriman dari TPS asal ke TPS tujuan. |
(7) | Tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat diterima sebagai segel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(8) | Tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus aman dan dapat memberikan tanda dalam hal tanda pengaman dirusak. |
Bagian Kesebelas
Pengeluaran Barang Kiriman untuk Ditimbun atau
Dimasukkan ke Kawasan Berfasilitas
Pasal 39
(1) | Barang Kiriman dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk:
|
(2) | Tata cara pengeluaran Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Keduabelas
Pengeluaran Barang Kiriman untuk Diekspor Kembali
Pasal 40
(1) | Barang Kiriman melalui PPYD dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e, dalam hal:
|
(2) | Barang Kiriman melalui PJT dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e, dalam hal:
|
(3) | Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. |
(4) | Barang Kiriman yang telah diajukan PIB atau PIBK, dapat diekspor kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor kembali barang impor. |
(1) | Untuk mendapatkan persetujuan ekspor kembali Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Importir atau Penyelenggara Pos mengajukan permohonan ekspor kembali kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dengan menyebutkan alasan dan disertai dengan dokumen dan/atau bukti pendukung. |
(2) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman melakukan penelitian atas permohonan ekspor kembali Barang Kiriman terkait pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) atau ayat (2). |
(3) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman menerbitkan:
|
(4) | Penerbitan surat persetujuan atau penolakan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(5) | Pelaksanaan ekspor kembali atas Barang Kiriman yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan menggunakan CN. |
(6) | Permohonan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(7) | Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf U yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Importir atau Penyelenggara Pos wajib menyampaikan bukti realisasi ekspor Barang Kiriman yang telah diberikan persetujuan ekspor kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan realisasi ekspor. |
(2) | Dalam hal Importir atau Penyelenggara Pos tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan permohonan ekspor kembali Barang Kiriman selanjutnya tidak dilayani sampai dengan Importir atau Penyelenggara Pos menyampaikan bukti realisasi ekspor. |
BAB IV
EKSPOR BARANG KIRIMAN
Bagian Kesatu
Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor
Pasal 43
(1) | Penyelenggara Pos menyampaikan CN atas ekspor Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor dalam hal Barang Kiriman:
|
(2) | CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data:
|
(3) | PPYD dapat melakukan ekspor Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen dan/atau Barang Kiriman Tertentu dengan menyampaikan daftar Barang Kiriman, yang paling sedikit memuat data untuk setiap jenis Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu berupa:
|
(4) | Jika dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat:
|
(5) | PJT dapat melakukan ekspor Barang Kiriman berupa Surat, setelah menyampaikan CN dengan menambahkan elemen data rincian Surat yang paling sedikit memuat:
|
(6) | CN yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) merupakan pemberitahuan pabean ekspor dan diberikan nomor dan tanggal pendaftaran. |
(1) | Eksportir atau Penyelenggara Pos menyampaikan pemberitahuan ekspor barang atas ekspor Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor dalam hal Barang Kiriman:
|
(2) | Dalam hal tertentu, Eksportir atau Penyelenggara Pos dapat menyampaikan pemberitahuan ekspor barang kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor atas barang kiriman yang memiliki berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram. |
(3) | Ketentuan ekspor Barang Kiriman yang diberitahukan dengan pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
Bagian Kedua
Pemungutan Bea Keluar
Pasal 45
(1) | Ekspor Barang Kiriman dapat dipungut bea keluar. |
(2) | Ketentuan mengenai pemungutan bea keluar atas ekspor Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar. |
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Pabean
Pasal 46
(1) | Ekspor Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 dilakukan pemeriksaan pabean. |
(2) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. |
(3) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. |
(4) | Pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(5) | Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP memberitahukan kepada Eksportir atau Penyelenggara Pos, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik atas Barang Kiriman. |
(6) | Eksportir atau PPJK yang dikuasakannya:
|
(7) | Ketentuan pemeriksaan pabean atas pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
(1) | Barang Kiriman yang dilarang atau dibatasi hanya dapat diekspor setelah Eksportir memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diatur oleh instansi terkait. |
(2) | Eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan dan/ atau pembatasan ekspor. |
(3) | Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
|
Bagian Keempat
Konsolidasi Barang Kiriman
Pasal 48
(1) | Barang Kiriman yang diajukan pemberitahuan pabean ekspor dapat dilakukan konsolidasi. |
(2) | Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengumpulan Barang Kiriman yang diberitahukan dengan 2 (dua) atau lebih pemberitahuan pabean ekspor sebelum Barang Kiriman tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut. |
(1) | Konsolidasi Barang Kiriman atas beberapa CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), disampaikan oleh Penyelenggara Pos dengan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP di Kantor Pabean pemuatan ekspor. |
(2) | Konsolidasi Barang Kiriman atas beberapa pemberitahuan ekspor barang dan/ atau CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) yang menggunakan peti kemas disampaikan oleh konsolidator dengan pemberitahuan konsolidasi barang ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP di Kantor Pabean pemuatan ekspor. |
(3) | Ketentuan konsolidasi Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
(4) | Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kelima
Pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Pabean
Pasal 50
(1) | Pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Pabean atau TPS dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. |
(2) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang. |
(3) | Dalam hal ekspor Barang Kiriman diberitahukan dengan pemberitahuan ekspor barang, ketentuan pemasukan Barang Kiriman ke Kawasan Pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
Bagian Keenam
Pemuatan, Penimbunan, dan Pengeluaran Barang Kiriman
Pasal 51
(1) | Pemuatan Barang Kiriman ke sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. |
(2) | Barang Kiriman yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS atau Tempat Penimbunan Lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean. |
(3) | Ketentuan pemuatan dan penimbunan atas ekspor Barang Kiriman, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
(1) | Barang Kiriman yang telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean dalam hal:
|
(2) | Ketentuan pengeluaran Barang Kiriman dari Kawasan Pabean, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
Bagian Ketujuh
Ekspor Barang Kiriman Untuk Diimpor Kembali
Pasal 53
(1) | Barang Kiriman yang telah diekspor, dapat dilakukan impor kembali. |
(2) | Barang Kiriman yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor:
|
(3) | Ekspor Barang Kiriman yang dimaksudkan untuk dilakukan impor kembali dalam jangka waktu tertentu, harus diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang. |
(4) | Ketentuan impor kembali Barang Kiriman yang telah diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor kembali barang yang telah diekspor. |
Bagian Kedelapan
Rekonsiliasi Ekspor Barang Kiriman
Pasal 54
(1) | Pemberitahuan ekspor barang dan CN dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest). |
(2) | Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
|
(3) | Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh SKP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) yang akan menuju ke luar Daerah Pabean. |
(4) | SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan notifikasi status rekonsiliasi kepada:
|
(5) | Dalam hal tidak dapat dilakukan oleh SKP, rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(6) | Ketentuan rekonsiliasi atas pemberitahuan ekspor barang dan pemberitahuan konsolidasi barang ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian Kesatu
Penyampaian Daftar Barang Kiriman, CN,
PIBK, dan Pemberitahuan Pemindahan Penimbunan
(1) | Penyelenggara Pos menyampaikan:
|
(2) | Penyampaian oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir dalam hal:
|
(3) | Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam jangka waktu:
|
(4) | Dalam hal terdapat invoice, packing list, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, Penyelenggara Pos harus menyertakannya pada saat penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. |
(5) | Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir. |
Bagian Kedua
Perubahan atas Kesalahan Data
Pasal 56
(1) | Importir atau Penyelenggara Pos dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 atau PIBK yang telah disampaikan sepanjang kesalahan terjadi karena kekhilafan yang nyata. |
(2) | Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara Pejabat Bea dan Cukai dengan Importir dan/atau Penyelenggara Pos, meliputi namun tidak terbatas pada:
|
(3) | Perubahan atas kesalahan data PIB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean impor. |
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan perubahan data dengan dilampiri:
|
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak dalam hal:
|
(3) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penetapan yang berhubungan dengan kesalahan data yang dimohonkan perubahan sehingga kesalahan data yang tidak berhubungan dengan penetapan tersebut masih dapat diajukan untuk dilakukan perubahan. |
(4) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memutuskan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan perubahan atas kesalahan data CN atau PIBK. |
(6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan perubahan atas kesalahan data CN atau PIBK dengan disertai alasan penolakan. |
(7) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf W yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) | Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(9) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf Y yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Penyelenggara Pos dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan/atau pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) ke Kantor Pabean pemuatan ekspor melalui SKP. |
(2) | Permohonan perubahan atas kesalahan data CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak CN mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. |
(3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap permohonan perubahan atas kesalahan data CN terkait elemen data:
|
(4) | Perubahan atas kesalahan data pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilayani sebelum barang kiriman dimasukkan ke Kawasan Pabean. |
(5) | Persetujuan perubahan atas kesalahan data CN dan/atau pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan oleh:
|
(6) | Ketentuan pembetulan terhadap pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud Pasal 44 dan pemberitahuan konsolidasi barang ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
(7) | Permohonan perubahan atas kesalahan data CN disampaikan dengan pemberitahuan pembetulan CN (PP- CN) dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) | Permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) disampaikan dengan pemberitahuan pembetulan pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PP-PKBK) dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf AA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), ayat (3),. dan ayat (4) telah terlewati, Penyelenggara Pos berdasarkan surat kuasa dari Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data CN dan/atau pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan ekspor melalui SKP. |
(2) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan memberikan keputusan berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. |
Bagian Ketiga
Pembatalan atas Pemberitahuan Pabean dan
Pemberitahuan Konsolidasi Ekspor
Pasal 60
(1) | CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 atau PIBK yang telah diajukan oleh Penyelenggara Pos dan telah mendapatkan nomor dan/atau tanggal pendaftaran dapat dibatalkan, dalam hal:
|
(2) | Permohonan atas pembatalan CN atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Importir atau Penyelenggara Pos kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan pembatalan dengan dilampiri:
|
(3) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memutuskan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan pembatalan CN atau PIBK. |
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan pembatalan CN atau PIBK dengan disertai alasan penolakan. |
(6) | Pembatalan atas PIB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor untuk dipakai. |
(7) | Permohonan pembatalan CN atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf AB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) | Surat persetujuan pembatalan CN atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf AC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(9) | Surat penolakan pembatalan CN atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf AD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Barang Kiriman yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan persetujuan ekspor dapat dibatalkan ekspornya, kecuali Barang Kiriman ekspor ditegah oleh unit pengawasan. |
(2) | CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan/atau pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dapat dibatalkan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Penyelenggara Pos atas kuasa dari Eksportir kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan ekspor dan/atau melalui SKP. |
(3) | Permohonan pembatalan CN disampaikan dalam jangka waktu paling lama:
|
(4) | Permohonan pembatalan pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) dapat disampaikan paling lama sebelum Barang Kiriman dimasukkan ke Kawasan Pabean. |
(5) | Barang Kiriman yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemeriksaan fisik. |
(6) | Tata cara mengenai:
|
(7) | Pembatalan CN disampaikan dengan pemberitahuan pembatalan CN dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf AE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) | Pembatalan pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK) disampaikan dengan pemberitahuan pembatalan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf AF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Keempat
Keberatan
Pasal 62
(1) | Importir dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai lainnya dengan dilampiri data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. |
(2) | Tata cara pengajuan keberatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. |
Bagian Kelima
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai
Pasal 63
(1) | Barang Kiriman dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, dalam hal:
|
(2) | Barang Kiriman yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Barang Kiriman yang:
|
(3) | Tata cara penyelesaian atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. |
Bagian Keenam
Sistem Pertukaran Data Elektronik
Antara Kantor Pabean dengan Penyelenggara Pos
Pasal 64
Penyelenggara Pos yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PD E) Kepabeanan harus memiliki media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan SKP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang digunakan dalam rangka:
- pengelolaan Barang Kiriman seperti penimbunan dan pengeluaran Barang Kiriman ke dan dari TPS atau tempat yang lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
- pemantauan pemindahan penimbunan Barang Kiriman oleh PPYD dari Kawasan Pabean atau tempat lain untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
- monitoring pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor yang ditetapkan dalam SPPBMCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; dan
- memberikan informasi kepada Penerima Barang, Pengirim Barang, Importir, dan/atau Eksportir mengenai status Barang Kiriman, seperti persyaratan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, atau jumlah pungutan negara yang terutang atas Barang Kiriman.
Bagian Ketujuh
Pembetulan SPPBMCP
Pasal 65
(1) | Importir atau PPYD berdasarkan kuasa dari Importir dapat mengajukan permohonan pembetulan SPPBMCP atas CN yang disampaikan oleh PPYD kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri:
|
(2) | Pembetulan SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menambah, mengurangi, atau menghapus tagihan dalam SPPBMCP yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang tidak menimbulkan perbedaan pendapat (dispute) antara Pejabat Bea dan Cukai dan Importir. |
(3) | Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas SPPBMCP yang belum dilakukan pelunasan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima secara lengkap oleh Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal SPPBMCP. |
(5) | Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf AG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. |
(1) | Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor SPPBMCP, tanggal SPPBMCP, dan/atau tanggal jatuh tempo. |
(2) | Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan. |
(3) | Kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) meliputi namun tidak terbatas pada kekeliruan dalam penerapan pembebanan dalam penetapan tarif. |
(1) | Kepala Kantor Pabean atas nama Direktur Jenderal memutuskan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan. |
(2) | Kepala Kantor Pabean mengajukan konfirmasi kepada Direktur yang mempunyai tugas evaluasi dan pelaksanaan di bidang teknologi informasi dalam rangka penelitian permohonan pembetulan atas:
|
(3) | Keputusan atas permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan atau penolakan yang dituangkan dalam bentuk:
|
(4) | Dalam hal surat persetujuan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menambah atau mengurangi sebagian tagihan, Pejabat Bea dan Cukai membatalkan SPPBMCP dan menerbitkan SPPBMCP baru sesuai dengan surat persetujuan. |
(5) | Dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menghapus seluruh tagihan:
|
(6) | Dalam hal permohonan pembetulan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, PPYD wajib melakukan pelunasan sesuai dengan jangka waktu pelunasan SPPBMCP semula. |
Bagian Kedelapan
Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean
Pasal 68
(1) | Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean atas:
|
(2) | Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai:
|
Bagian Kesembilan
Pengeluaran Barang Impor
dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Pasal 69
Ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau kawasan ekonomi khusus ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui Barang Kiriman dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
SKP dan Media Korespondensi
Pasal 70
(1) | Dalam pelayanan dan pengawasan Barang Kiriman, SKP dilengkapi dengan sistem aplikasi yang dimodifikasi berdasarkan kecerdasan buatan (artificial intelligence). |
(2) | Keputusan SKP dalam penetapan tarif dan nilai pabean, persetujuan pengeluaran barang, dan penetapan lainnya diperlakukan sebagai penetapan Pejabat Bea dan Cukai. |
Kegiatan korespondensi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Penyelenggara Pos atau PPMSE, dapat dilakukan melalui SKP dan/atau media elektronik lainnya.
Bagian Kesebelas
Petunjuk Pelaksanaan
Pasal 72
Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan dalam pemberian pelayanan kepabeanan atas impor dan ekspor Barang Kiriman.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 73
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- persetujuan kegiatan kepabeanan kepada Penyelenggara Pos yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini;
- permohonan untuk melakukan kegiatan kepabeanan yang diajukan oleh PJT sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam tahap pemrosesan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
- persetujuan kemitraan antara PPMSE dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini;
- PPMSE yang telah melakukan transaksi impor Barang Kiriman dengan jumlah melebihi dari 1.000 (seribu) kiriman dalam periode 1 (satu) tahun kalender sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku;
- CN yang telah diajukan dan belum diberikan tanggal pendaftaran, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
- CN yang telah diajukan dan telah diberikan tangg V pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1709); dan
- ketentuan mengenai CN atas ekspor Barang Kiriman, dalam hal SKP belum tersedia, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana di bidang ekspor.
Ketentuan Ekspor Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Bab IV diberlakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1709), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 740
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.