Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57 TAHUN 2024

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta guna meningkatkan pemberian pelayanan kepada pengguna layanan perlu dilakukan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pelatihan sertifikasi kompetensi pimpinan eksekutif pada instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah serta penggunaan sarana dan prasarana untuk pelatihan nonfungsional;
  2. bahwa   Peraturan   Menteri   Keuangan   Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan belum mengatur jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil berupa pelatihan sertifikasi kompetensi pimpinan eksekutif pada instansi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah serta penggunaan sarana dan prasarana untuk pelatihan nonfungsional, sehingga perlu dilakukan perubahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Mengingat :    
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1062);

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.02/2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1062), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 1


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari:
a. jasa penyelenggaraan pelatihan teknis substansi;
b. jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor;
c. jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif;
d. jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/ seminar; dan
e. jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik pascapenilaian potensi/kompetensi.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
2. Ketentuan angka II dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 


  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ASEP N. MULYANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 514