Pengumuman Nomor : PENG - 38/PJ.09/2024
Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax Djp
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
24 Desember 2024
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 38/PJ.09/2024
TENTANG
PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN PRAIMPLEMENTASI CORETAX DJP
Sehubungan dengan implementasi Core Tax Administration System Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut Coretax DJP) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2025, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut.
1. | Praimplementasi Coretax DJP dimulai tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. | ||||||||||||
2. | Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, dalam masa praimplementasi ini, wajib pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa tanggal 24 Desember 2024. | ||||||||||||
3. | Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut.
Gambar 1 Tampilan laman landas Coretax DJP
|
||||||||||||
4. | Setelah melakukan log in, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut.
|
||||||||||||
5. |
Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.
|
||||||||||||
6. | Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil log in, diharapkan untuk dapat memastikan kesesuaian data profil wajib pajak (termasuk penanggung jawab atau Person in Charge/PIC) dan memastikan agar penanggung jawab dapat log in ke Coretax DJP. Apabila data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak diminta untuk melakukan pembaruan data profil mulai tanggal 1 Januari 2025. | ||||||||||||
7. | Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025. | ||||||||||||
8. | Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP, termasuk buku panduan penggunaan Coretax DJP, dapat diakses pada tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/ |
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 24 Desember 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.