Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER-22/BC/2024

Kategori : Lainnya

Pemberitahuan Pabean Ekspor


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 22/BC/2024
 
TENTANG
 
PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

 
Menimbang:

a. bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyesuaian elemen data dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean ekspor, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, dan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;


 
Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1617);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900);

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR.


BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
3. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
4. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
5. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
6. Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
7. Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam kawasan perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.
8. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
9. Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.
10. Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
12. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.
13. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

 

 

BAB II
RUANG LINGKUP
 
Pasal 2

 

(1) Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai bentuk format, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pemberitahuan Ekspor barang;
b. pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke luar Daerah Pabean; dan
c. pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.
(3) Pemberitahuan Pabean Ekspor atas barang kiriman yang diberitahukan menggunakan consignment note diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
(4) Pemberitahuan pabean atas pengeluaran barang dari kawasan bebas ke luar Daerah Pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(5) Pemberitahuan pabean atas pengeluaran barang dari kawasan ekonomi khusus ke luar Daerah Pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata laksana pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan ekonomi khusus.
(6) Pemberitahuan pabean atas Ekspor melalui pusat logistik berikat atau Ekspor dari pusat logistik berikat diatur sesuai dengan ketentuan mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari pusat logistik berikat dalam rangka Ekspor dan/atau transhipment.

 

 

BAB III
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG
 
Pasal 3

(1) Barang yang akan diekspor diberitahukan oleh Eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean dengan menggunakan pemberitahuan Ekspor barang.
(2) Pemberitahuan Ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk Data Elektronik melalui SKP.
(3) Dalam hal SKP pada Kantor Pabean tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, pemberitahuan Ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. secara manual dalam bentuk tulisan di atas formulir;
b. melalui media penyimpanan Data Elektronik; atau
c. melalui surat elektronik.
(4) Pemberitahuan Ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 3.0.
(5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan ketentuan:
a. menggunakan kertas berukuran folio (8.5 x 13.0 inch).
b. terdiri atas:
1. lembar pertama;
2. lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data dokumen pelengkap pabean;
3. lembar lanjutan bank devisa hasil ekspor, dalam hal transaksi Ekspor melalui lebih dari 1 (satu) bank devisa;
4. lembar lanjutan peti kemas, dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari 1 (satu) peti kemas;
5. lembar lanjutan data barang Ekspor, dalam hal pemberitahuan Ekspor barang terdiri atas lebih dari 1 (satu) uraian barang; dan
6. lembar lampiran untuk barang Ekspor gabungan yang mendapat fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian, dalam hal barang Ekspor merupakan barang yang mendapat fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian yang wajib diekspor dalam satu kesatuan unit.


 

Pasal 4

(1) Pemberitahuan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus diisi secara lengkap dan benar dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka Arab.
(2) Pengisian pemberitahuan Ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:
a. penyebutan nama tempat atau alamat;
b. penyebutan nama orang, lembaga, atau badan usaha;
c. penyebutan uraian jenis barang Ekspor yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia; dan/atau
d. penyebutan uraian jenis barang Ekspor yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.
(3) Bentuk format, isi, dan petunjuk pengisian pemberitahuan Ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

  

 

 

BAB IV
PEMBERITAHUAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE LUAR DAERAH PABEAN
 
Pasal 5

(1) Uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa ke luar Daerah Pabean diberitahukan oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas ke Kantor Pabean dengan menggunakan pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke luar Daerah Pabean.
(2) Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk Data Elektronik melalui SKP.
(3) Dalam hal SKP pada Kantor Pabean belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
a. secara manual dalam bentuk tulisan di atas formulir;
b. melalui media penyimpanan Data Elektronik; atau
c. melalui surat elektronik.
(4) Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 3.2.
(5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan kertas berukuran folio (8.5x 13.0 inch)).

 

 

Pasal 6

(1) Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus diisi secara lengkap dan benar dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka Arab.
(2) Pengisian pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris.
(3) Bentuk format, isi, dan petunjuk pengisian pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke luar Daerah Pabean sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


 

BAB V
PEMBERITAHUAN PEMBAWAAN BARANG UNTUK DIBAWA KEMBALI

 

Pasal 7

(1) Barang yang dibawa ke luar Daerah Pabean dan akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean diberitahukan oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas ke Kantor Pabean dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.
(2) Pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk Data Elektronik melalui SKP.
(3) Dalam hal SKP pada Kantor Pabean tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan:
a. secara manual dalam bentuk tulisan di atas formulir;
b. melalui media penyimpanan Data Elektronik; atau
c. melalui surat elektronik.
(4) Pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 3.4.
(5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
a. menggunakan kertas berukuran folio (8.5 x 13.0 inch);
b. terdiri atas:
1. lembar pertama;
2. lembar lanjutan data barang, dalam hal pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali terdiri atas lebih dari 1 (satu) uraian barang; dan
3. lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data dokumen pelengkap pabean;
c. dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan:
1. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean keberangkatan; dan
2. Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas untuk disampaikan ke Kantor Pabean kedatangan dalam rangka penelitian untuk keperluan pembebasan bea masuk.

 

 

Pasal 8

(1) Pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus diisi secara lengkap dan benar dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka Arab.
(2) Pengisian pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris.
(3) Bentuk format, isi, dan petunjuk pengisian pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.



BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 9

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

a. Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah disampaikan ke Kantor Pabean dan belum mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran, diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor; dan
b. dalam hal bentuk format, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal ini belum dapat diterapkan pada SKP, bentuk format, isi, dan petunjuk Pemberitahuan Pabean Ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.


 

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 10

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2018 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 11

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.

 
 
 
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


ttd.


ASKOLANI