Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 456 Tahun 2024
Kategori :
KUP,
PPh,
PPN
Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 456 TAHUN 2024
TENTANG
IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, pengembangan sistem informasi dalam rangka pembaruan sistem administrasi perpajakan salah satunya dilakukan terhadap sistem inti administrasi perpajakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk implementasi sistem inti administrasi perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 74);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN.
KESATU :
Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut sebagai “CORETAX DJP” yang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, mulai diimplementasikan sejak tanggal 1 Januari 2025.
KEDUA :
CORETAX DJP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
KETIGA :
Direktorat Jenderal Pajak dan instansi/lembaga atau pihak ketiga yang terkoneksi dengan CORETAX DJP wajib menjaga keamanan informasi dan bertanggung jawab atas pemenuhan standar keamanan dalam penggunaan CORETAX DJP sesuai dengan ketentuan mengenai tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta standar sistem manajemen keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KEEMPAT :
Dalam hal terjadi insiden keamanan informasi yang melibatkan instansi/lembaga atau pihak ketiga yang terkoneksi dengan CORETAX DJP, masing-masing pihak bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KELIMA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
- Para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan;
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Kepala Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
- Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Tim Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;
- Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2024
a.n.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.