Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 436/KMK.04/1996
Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nom
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 436/KMK.04/1996
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 611/KMK.04/1994
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT
PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 539/KMK.01/1995
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa pada tanggal 26 Juli 1995 telah ditandatangani "Memorandum of Understanding" antara Menteri Agama Republik Indonesia dengan Sekretaris Jenderal The Moslem Word League (Rabita);
- bahwa The Moslem Word League (Rabita) adalah badan yang bertujuan semata-mata untuk kepentingan agama dan tidak mencari keuntungan;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan The Moslem Word League (Rabita) sebagai Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 539/KMK.01/1995 tanggal 21 November 1995.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 539/KMK.01/1995.
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 539/KMK.01/1995 tanggal 21 Nopember 1995, dengan menambah nomor urut baru setelah angka V.53 yaitu angka :
" 54 The Moslem Word League (Rabita) "
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Di tetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 20 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd,
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.