Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998
Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 361/KMK.04/1998
TENTANG
FAKTOR PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang perekonomian dan moneter;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan besarnya faktor penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.
Faktor penyesuaian untuk menyesuaikan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 1 2/3 (satu dua per tiga) kali.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
- Rp. 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
- Rp. 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp. 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain;
- Rp. 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang setiap keluarga.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak
Keputusan ini mulai berlaku Tahun Pajak 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.