Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 300/KMK.01/1999
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/1996 Tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, Dan Bunga
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 300/KMK.01/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/KMK.05/1996
TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dengan dikembangkannya manajemen resiko pada sistem dan prosedur pelayanan impor, maka dimungkinkan pemberian persetujuan impor barang hanya melalui penelitian dokumen tanpa pemeriksaan fisik barang (jalur hijau);
- bahwa impor barang dalam bentuk curah, yang telah mendapat persetujuan impor dengan truck loosing tanpa pemeriksaan fisik (jalur hijau), setelah pembongkaran berakhir terdapat kemungkinan selisih kurang jumlah barang yang diterima importir/pemberitahu, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk;
- bahwa hal tersebut huruf b belum diatur, dan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan, maka dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 233/KMK.05/1996 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Indische Comptabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 53);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 233/KMK.01/1996 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan Bunga;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 233/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 233/KMK.05/1996, yaitu :
1. | Menambah satu butir ketentuan pada Pasal 1 ayat (1) yaitu huruf g dan mengubah ketentuan huruf g lama menjadi huruf h, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
|
|||
2. | Mengubah contoh formulir Lampiran II menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.